get app
inews
Aa Read Next : Marthia Adelheida Kembali Terjun ke Dunia Politik Lewat Partai Ummat

DPRD DIY Gelar Public Hearing Perda DIY 18 Tahun 1954 Larangan Pelacuran di Tempat Umum

Kamis, 20 Juni 2024 | 12:18 WIB
header img
Anggota DPRD DIY Susiwati Lestari menggelar public hearing Perda 18 tahun 1954 tentang Larangan Prostitusi di Tempat Umum di Balai Desa Panjatan, Rabu (19/6/2024). (foto: kuntadi)

Public hearing ini menghadirkan nara sumber dari tenaga ahli Fraksi PAN DPRD DIY Arif Noor Hartanto, Wakil Ketua DPRD Kulonprogo Muhtarom Asrorie dan dari Bagian Hukum Setda Kulonprogo. Sedangkan peserta dari berbagai lapisan masyarakat, tokoh agama, tokoh masyarakat hingga perangkat. 

“Perda ini sudah sangat tua. Pelanggaran hanya dikenai denda yang sangat murah,” kata Arif. 

Editor : Wisnu Aji

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut