KULONPROGO,iNewssleman.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kulonprogo menggelar penyuluhan hukum kepada masyarakat di Balai Kalurahan Karangsewu Galur, Selasa (25/6/2024). Kegiatan ini untuk memberikan pemahaman hukum, khususnya dalam program percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) untuk mencegah timbuhlnya korupsi.
Kepala Seksi Intelijen, Kejari Kulonprogo Awan Prastyo Luhur mengatakan, tugas pokok dan fungsi Kejaksaan diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan yang telah dirubah dengan Undang Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 16 Tahun 2004. Salah satunya perannya untuk mendukung pelaksaan program-program nasional pemerintah.
Di Kabupaten Kulonprogo salah satunya mendukung program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Dukungan ini diwujudkan dalam kegiatan penerangan hukum yang dilaksanakan di Balai Kalurahan Karangsewu.
“Pelaksanaan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kabupaten Kulonprogo diatur dalam Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2018 serta aturan-aturan yang berlaku lainnya,” katanya
Pelaksana program ini harus mempunyai pemahaman hukum secara teknis. Harapannya dalam pelaksanaan di lapangan tidak ditemukan lagi adanya perbuatan melanggar hukum yang mengarah kepada tindakan koruptif.
“Kejari Kulonprogo siap memberikan penerangan, penyuluhan, pendampingan dan pelayanan hukum kepada Masyarakat yang membutuhkan,” katanya.
Lurah Karangsewu Anton Hermawan mengatakan kegiatan penyuluhan hukum ini sangat diperlukan di masyarakat agar mereka mengetahui peran dan tugas kejaksaan. Harapannya program ini mampu meningkatkan kesadaran masyarakat terkait bprogram pemerintah.
“Semoga masyarakat semakin sadar akan hukum serta sadar arti penting peran Kejaksaan Negeri Kulonprogo dalam mendukung pelaksanaan program-program pemerintah Kalurahan Karangsewu,” kata Anton.
Editor : Wisnu Aji