get app
inews
Aa Read Next : Tabrak Truk Tronton Pecah Ban, Pemotor di Kulonprogo Tewas

Modus Tukar Uang, 2 Bule Gasak Uang Penjualan Jus Buah di Kulonprogo

Jum'at, 19 Juli 2024 | 07:53 WIB
header img
Polisi meminta keterangan dari korban penjual jus di Kulonprogo. (Foto: istimewa)

KULONPROGO, iNewssleman.id - Aksi penipuan dan penggelapan yang melibatkan dua orang warga negara asing (bule) terjadi di Kabupaten Kulonprogo, Sabtu (13/7/2024). Modus yang dilakukan kedua pelaku dengan menukarkan uang.

“Benar ada kasus penipuan dan penggelapan uang di sebuah warung jus buah di Bendungan,” kata Kasi Humas Polres Kulonprogo AKP Triatmi Noviarturi, Kamis (18/7/2024).

Menurutnya, kasus ini terjadi pada Sabtu (13/7/2024) malam namun oleh korban Ardian Cahyono (30) baru dilaporkan, Rabu (17/7/2024). Kejadian ini berawal saat warung jus buah yang berada di Jalan Nagung, Bendungan ini kedatangan dua orang bule untuk menukarkan uang.

Kedua pelaku bermaksud menukar uang pecahan Rp100.000 seri baru dan dua lembar pecahan Rp50.000 untuk ditukar dengan uang pecahan Rp100.000 seri lama. Pegawai jus ini mengaku tidak memiliki uang pecahan yang dimaksud, namun diminta untuk mengecek uang hasil penjualan.

Saksi kemudian mengikuti perintah itu dan membuka laci yang berisi uang Rp8 juta. Uang tersebut sudah diikat dengan karet dan dimasukkan dalam plastik. Pelaku kemudian ikut memegang uang tersebut.

Setelah kedua pelaku pergi, saksi baru menyadari kalau uang hasil penjualan sudah berkurang Rp3 juta. Kasus ini kemudian dilaporkan kepada korban dan dilaporkan ke Polsek Wates.

“Kasus ini masih dalam penyelidikan, petugas sudah meminta keterangan dari sejumlah saksi,”  katanya.

Novi mengimbau kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati dan tidak mudah percaya dengan orang yang baru dikenal.  

Editor : Wisnu Aji

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut