get app
inews
Aa Read Next : ARCEO's Conference, Daop 6 Yogyakarta Berharap Dorong Semangat ASEAN Hadapi Tantangan Global

Daop 6 akan Tutup Sejumlah Perlintasan Sebidang di Tahun 2024, Ini Alasannya

Kamis, 01 Agustus 2024 | 16:33 WIB
header img
Daop 6 Yogyakarta akan menutup sejumlah sejumlah perlintasan sebidang pada tahun 2024. Foto: Ist.

SOLO, iNewsSleman.id - Daop 6 Yogyakarta akan menutup sejumlah sejumlah perlintasan sebidang pada tahun 2024. Hingga Juli 2024, empat perlintasan sebidang telah ditutup.

Sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 94 Tahun 2018 Pasal 2, perlintasan sebidang yang tidak memiliki Nomor JPL, tidak dijaga, dan atau tidak berpintu yang lebarnya kurang dari 2 m harus ditutup atau dilakukan normalisasi jalur kereta api.

“Selama tahun 2022 hingga Juni 2024, kami telah melakukan penutupan perlintasan sebidang liar dan rawan sebanyak 19 titik,” kata Manager Humas Daop 6 Yogyakarta, Krisbiyantoro, Kamis (1/8/2024).

Dikatakannya, Daop 6 Yogyakarta terus berupaya menutup perlintasan sebidang yang tidak memenuhi regulasi. Pasalnya, perlintasan sebidang menjadi salah satu titik rawan terjadi kecelakaan lalu lintas. Sebelum pelaksanaan penutupan, tim Daop 6 telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat sekitarnya.

Upaya penutupan perlintasan sebidang ilegal sejalan dengan aturan pada UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 94 Tahun 2018 pasal 5 dan 6.

Perlintasan sebidang di sebagian tempat, lanjutnya, melewati permukiman warga dan daerah industry. Sehingga rawan terjadi kecelakaan temperan. Dalam kurun waktu tahun 2022 hingga Juni 2024, di Daop 6 telah terjadi 34 kecelakaan di perlintasan sebidang jalur kereta api. Dari jumlah tersebut, 17 kasus mengakibatkan 7 orang meninggal dunia, 5 korban luka berat, dan 5 korban luka ringan.

Terdapat 4 dampak kecelakaan di perlintasan sebidang kereta api:

1. Korban jiwa: Timbulnya korban jiwa meninggal dunia, luka berat, dan luka ringan dari petugas, penumpang, dan pengguna jalan.

2. Kerusakan sarana kereta api: Kerusakan lokomotif, kereta, dan gerbong.

3. Kerusakan prasarana kereta api: Kerusakan rel, bantalan, jembatan, dan alat persinyalan.

4. Gangguan perjalanan kereta api dan pelayanan: Keterlambatan kereta api, penumpukan penumpang, pengalihan ke moda transportasi lain (overstappen).

Adapun upaya lain yang Daop 6 lakukan untuk peningkatan keselamatan pada perlintasan sebidang di antaranya sosialisasi keselamatan secara langsung di perlintasan sebidang, sekolah, maupun masyarakat.

Selain itu, Daop 6 juga mengusulkan pembuatan perlintasan tidak sebidang kepada pemerintah, yaitu dengan membangun flyover atau underpass, serta melakukan perawatan dan perbaikan peralatan di perlintasan sebidang.   

“Kami harap seluruh unsur masyarakat dan pemerintah bersama-sama peduli terhadap keselamatan di perlintasan sebidang. Diimbau untuk selalu berhati-hati dan mematuhi seluruh rambu-rambu yang ada saat berkendara melintas perlintasan sebidang kereta api,” ucapnya.

Saat ini terdapat 301 titik perlintasan sebidang, terdiri atas perlintasan terjaga sebanyak 138 (46 persen) dan titik perlintasan yang tidak terjaga sebanyak 163 (54 persen).

Editor : AW Wibowo

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut