get app
inews
Aa Text
Read Next : Realisasi Belanja APBN di DIY Capai Rp19,18 Triliun

1.398 Narapidana di DIY Terima Remisi Kemerdekaan, 47 Langsung Bebas

Sabtu, 17 Agustus 2024 | 12:34 WIB
header img
Kepala Kanwil Kemenkumham DIy Agung Rektono Seto menyerahkan surat remisi kepada warga binaan di Rutan IIA Yogyakarta, Sabtu (17/8/2024). (foto: istimewa)

YOGYAKARTA, iNewssleman.id – Sebanyak 1.398 warga binaan pemasyarakatan di wilayah  Kanwil Kementerian Hukum dan HAM DIY mendapatkan remisi atau pengurangan masa hukuman dalam rangka peringatan HUT ke-79 Kemerdekaan Indonesia. Sebanyak 49 narapidana di antaranya langsung bebas. 

“Semuanya ada 1.398 penerima remisi, sebanyak 47 di antaranya mendapatkan Remisi Umum II atau langsung bebas, kata Kepala Kanwil Kemenkumham DIY Agung Rektono Seto, pada penyerahan surat remisi di Rutan Kelas IIA Yogyakarta, Sabtu (17/8/2024). 

Agung mengapresiasi pemberian remisi ini sebagai merupakan wujud apresiasi negara kepada para warga binaan pemasyarakatan. Mereka yang menerima remisi telah menunjukkan perilaku baik selama menjalani masa pidana. 

“Pemberian remisi ini diharapkan dapat menjadi motivasi bagi mereka untuk terus berbuat baik dan memperbaiki diri,” kata Agung. 

Agung meminta kepada warga binaan khususnya yang langsung bebas agar menjadi insan yang lebih baik dan berkontribusi positif bagi masyarakat. Mereka harus hidup dalam tata nilai kemasyarakatan yang baik, taat hukum dan berkontribusi aktif dalam pembangunan. 

“Jadilah warga negara yang baik dan bertanggung jawab,” tegasnya. 

Kualitas pembinaan terhadap para warga binaan sudah sangat. Mereka menggulirkan program-program yang mengarah pada pelatihan kemandirian dan pembentukan kepribadian. Diharapkan mereka akan kembali ke masyarakat dan berkontribusi dalam pembangunan bangsa.

Editor : Wisnu Aji

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut