get app
inews
Aa Read Next : Partai Gerindra DIY Umumkan 5 Paslon Kepala Daerah pada Pilkada 2024, Ini Daftarnya

Penerimaan Pajak DIY Tumbuh 13,64 Persen, Begini Kondisinya

Jum'at, 23 Agustus 2024 | 07:45 WIB
header img
Kanwil Ditjen Perbendaharaan DIY mencatat adanya kenaikan penerimaan pajak. (foto: ilustrasi)

SLEMAN, iNewssleman.id - Kanwil Ditjen Perbendaharaan (DJPb) DIY mencatat penerimaan pajak tumbuh 13,64 Persen year on year (yoy) pada akhir Juli 2024. Setoran PPh 21 memberikan andil penerimaan pajak tertinggi. 

Kepala Kanwil DJPb DIY, Agung Yulianta mengatakan, penerimaan pajak di DIY telah terealisasi Rp3,7 triliun atau 57,66 persen dari target Rp6,5 triliun. Salah satu unsur yang tumbuh signifikan yaitu penerimaan PPh nonmigas sebesar Rp2,4 triliun yang mengalami pertumbuhan positif 14,61 persen dengan kontribusi tertinggi setoran PPh 21 sebesar Rp1,06 triliun.

Penerimaan PPN dan PPnBM mencapai Rp1,3 triliun yang mengalami pertumbuhan positif sebesar 12,54 persen. Hal itu disebabkan pertumbuhan sektor perdagangan besar dan eceran sesuai dengan pertumbuhan ekonomi dan/atau konsumsi masyarakat di DIY dengan kontribusi tertinggi dari setoran PPN dalam negeri sebesar Rp1,2 triliun.

"Pertumbuhan penerimaan pajak di DIY sebesar 13,64 persen melampaui capaian nasional yang mengalami kontraksi sebesar 5,75 persen. Secara nasional pemerintah mencatat realisasi penerimaan pajak senilai Rp1.045,32 triliun hingga Juli 2024 atau mencapai 52,56 persen dari target Rp1.989 triliun," kata Agung Yulianta dalam siaran pers Jumat (23/8/2024).

Menurutnya, kinerja penerimaan pajak terus mengalami kenaikan dibandingkan dengan bulan-bulan sebelumnya. Penerimaan pajak nasional secara netto masih mengalami kontraksi 5,75 persen yang disebabkan penurunan harga komoditas secara signifikan pada 2023 yang dirasakan pada tahun ini. Faktor itu terutama terlihat dari kontraksi penerimaan bruto PPh nonmigas dan PPh migas.

"Sementara itu kinerja bruto PPN PPnBM masih positif sejalan dengan membaiknya aktivitas ekonomi. Penerimaan PPN PPnBM secara netto terjadi kontraksi karena dipengaruhi oleh restitusi pajak," ujar Agung.

Editor : Wisnu Aji

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut