get app
inews
Aa Read Next : Truk Trailer Tersangkut Rel di Sumberlawang, Sejumlah Perjalanan KA Terlambat

KAI Kerja Sama dengan Kejati Jateng, Tangani Masalah Hukum Perdata

Jum'at, 18 Oktober 2024 | 20:24 WIB
header img
PT Kereta Api Indonesia (KAI) menjalin perjanjian kerja sama dengan Kejati Jateng, Jumat (18/10/2024). Foto: Ist.

Kepala Kejati Jateng, Ponco Hartanto mengatakan bahwa Kejati dan KAI telah lama menjalin kerja sama, kolaborasi, maupun sinergi utamanya dalam permasalahan hukum perdata dan tata usaha negara di berbagai wilayah.

"Kami menyambut baik tawaran dan siap untuk melanjutkan kerja sama yang telah lama dirintis oleh para pendahulu. Apresiasi dan ucapan terima kasih kami haturkan kepada KAI yang telah memberikan kepercayaan kepada Kejati," ucapnya.

Sementara sebelum melaksanakan penandatanganan perjanjian kerja sama, KAI juga mengadakan kegiatan Focuss Discussion Group (FGD) yang membahas seputar pengelolaan aset di KAI.

Dalam FGD, KAI mengundang beberapa tokoh penting sebagai narasumber, diantaranya adalah Asdatun Kejati Jateng, Dr Yunitha Arifin, S.H.,M.H yang menjelaskan mengenai FRAUD.

Asdatun Kajati Jateng menyampaikan bahwa Kajati Jateng akan membantu KAI dalam menyelesaikan perselisihan dan berkomitmen memberikan bantuan hukum, terutama mengenai fraud atau pengakuan aset oleh pihak lain secara ilegal. 

Kajati Jateng akan berwenang sebagai negosiator, mediator, dan konsiliator. Asdatun juga mengajak seluruh pihak untuk bekerja sama dalam hal pendapat hukum, pendampingan hukum, dan audit hukum.

Kemudian Sejarawan dan Dosen FIB Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo, Dr Harto Juwono yang mengulas dari sisi warisan historis aset KAI dengan judul "Grondkaart dan Rigtingskaart Bukti Aset PT Kereta Api Indonesia.

Ia mengatakan bahwa Grondkaart dan Rigtingskaart adalah bukti tanah milik negara atau diperoleh lewat negara yang dikuasai BUMN. Keduanya menjadi sarana yuridis historis formal untuk menjadi dasar administrasi bagi sertifikasi aset pemegang yang dirujuk dalam grondkaart.

Terakhir adalah Dosen Universitas Brawijaya Malang M. Hamidi Masykur, S.H., M.Kn yang mengulas mengenai Grondkaart dari sisi hukum. FGD dihadiri oleh peserta yang terdiri dari internal KAI Daop 3, 4, 5, dan 6 serta Kejati Jateng.

Editor : Ary Wahyu Wibowo

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut