SOLO, iNewsSleman.id - PT Kereta Api Indonesia (KAI) bersama Ditjenka Kemenhub menutup perlintasan sebidang antara Stasiun Salem-Kalioso, Banaran, Kalijambe, Sragen. Kegiatan dalam rangka meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api (KA).
Manajer Humas Daop 6 Yogyakarta Krisbiyantoro mengatakan, kegiatan penutupan perlintasan sebidang kali ini dilakukan serentak pada Rabu (30/10/2024) di Wilayah Daop I sampai 9 dan Divre I sampai IV.
Pada wilayah Daop 6 Yogyakarta, perlintasan sebidang yang ditutup berada di KM 94+1/2 antara Stasiun Salem-Kalioso, Banaran, Kalijambe, Sragen. Sebelumnya, Daop 6 juga menggandeng pemerintah setempat dan melakukan sosialisasi ke masyakarat sekitar mengenai rencana penutupan perlintasan di wilayah tersebut.
Kolaborasi serta dukungan dari pemerintah dan masyarakat pun melancarkan proses penutupan perlintasan sebidang di KM 94+1/2. Sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 94 Tahun 2018 Pasal 2, perlintasan sebidang yang tidak memiliki Nomor JPL, tidak dijaga, dan/atau tidak berpintu yang lebarnya kurang dari 2 meter harus ditutup atau dilakukan normalisasi jalur kereta api.
Perlintasan sebidang pada KM 94+1/2, memiliki lebar kurang dari 2 meter, tidak dijaga, dan bahkan ilegal. Apabila hal tersebut dibiarkan terus-menerus, maka keselamatan perjalanan KA maupun masyarakat sekitar dapat terancam. Pasalnya, perlintasan sebidang menjadi salah satu titik rawan terjadinya gangguan perjalanan kereta api seperti kecelakaan temperan.
“Data menunjukkan bahwa terdapat 296 titik perlintasan sebidang di wilayah Daop 6 Yogyakarta terdiri atas titik perlintasan terjaga sebanyak 138 (46,6 persen) dan titik perlintasan yang tidak terjaga sebanyak 158 (53,4 persen),” kata Krisbiyantoro melalui siaran pers yang dikutip, Kamis (31/10/2024).
Upaya penutupan perlintasan sebidang ilegal sejalan dengan aturan pada UU No : 23 /2007 tentang Perkeretaapian, UU No: 22 /2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 94 Tahun 2018 pasal 5 dan 6.
Terdapat 4 dampak kecelakaan di perlintasan sebidang kereta api:
1. Korban jiwa: Timbulnya korban jiwa meninggal dunia, luka berat, dan luka ringan dari petugas, penumpang, dan pengguna jalan.
2. Kerusakan sarana kereta api: Kerusakan lokomotif, kereta, dan gerbong.
3. Kerusakan prasarana kereta api: Kerusakan rel, bantalan, jembatan, dan alat persinyalan.
4. Gangguan perjalanan kereta api dan pelayanan: Keterlambatan kereta api, penumpukan penumpang, pengalihan ke moda transportasi lain (overstappen).
Selama tahun 2024, Daop 6 mencatat telah terjadi 11 kecelakaan lalu lintas di perlintasan sebidang jalur kereta api. Kecelakaan merenggut korban manusia sebanyak 16 orang dengan rincian 6 korban meninggal dunia, 4 korban luka berat, dan 6 korban luka ringan.
Upaya lain yang dilakukan oleh Daop 6 untuk meningkatan keselamatan pada perlintasan sebidang selama tahun 2024, di antaranya yaitu sosialisasi keselamatan secara langsung di perlintasan sebidang, sekolah, maupun masyarakat.
Selain itu, Daop 6 juga mengusulkan pembuatan perlintasan tidak sebidang kepada pemerintah dengan membangun flyover atau underpass, serta melakukan perawatan dan perbaikan peralatan di perlintasan sebidang.
“Kami harap seluruh unsur masyarakat dan pemerintah saling peduli terhadap keselamatan di perlintasan sebidang. Masyarakat diimbau untuk selalu berhati-hati dan mematuhi seluruh rambu-rambu yang ada ketika melintasi perlintasan sebidang kereta api,” ucapnya.
Editor : Ary Wahyu Wibowo