get app
inews
Aa Text
Read Next : Akademisi UMS dan UII Kolaborasi Pengolahan Sampah Organik di Bantul, Ini Tujuannya

BEM FIK UMS Gelar General Discussion, Angkat Isu Kampus Aman Bebas Pelanggaran Asusila

Sabtu, 16 November 2024 | 11:09 WIB
header img
Satgas PPKS UMS, Marisa Kurnianingsih saat memberikan materi dalam general discussion di Auditorium Moh. Djazman Kampus 1 UMS, Jumat (15/11/2024). Foto: Ist.

Sementara dalam general discussion, materi Pertama disampaikan Dra. Partini, M.Si yang memaparkan tentang sosialisasi SMHWS UMS. Dia menyatakan bahwa BEM FIK UMS merupakan fakultas kedua pada tahun akademik ini yanng telah menyelenggarakan sosialisasi SMHWS.

Dalam paparannya, Partini menyampaikan 5 aspek sehat mental dalam hidup. Aspek tersebut meliputi: (1) Hidup penuh makna dan sadar akan tujuan hidup; (2) Hidup yang menghargai kepercayaan dan tatanan; (3) Hidup dengan menerima adanya dimensi tertinggi yang melampaui diri; (4) Hidup dengan kesadaran keterhubungan dengan yang lain; (5) Hidup sambil melakukan refleksi, memahami diri, membuka diri untuk perubahan.

Pada materi Timdis UMS, disampaikan Dr. Muh Ikhsan, S.H, M.H sekalu Ketua Timdis UMS. Di sesi ini, Ihsan menyampaikan aturan-aturan apa saja yang harus ditaati oleh sivitas akademika UMS.


Pemateri BKBH UMS, Avip Rusdi Hananto dalam general discussion di Auditorium Moh. Djazman Kampus 1 UMS, Jumat (15/11/2024). Foto: Ist.

 

Selanjutnya, sosialisasi BKBH disampaikan oleh Avip Rusdi Hananto, S.H., M.H dengan memaparkan bahwa sivitas akademika UMS berhak mendapatkan bantuan hukum sesuai dengan standar bantuan hukum dan/atau kode etik advokat.

BKBH UMS memberikan layanan bantuan hukum berupa pendampingan perkara litigasi, yaitu di pengadilan, serta pendampingan perkara non-litigasi berupa konsultasi dan mediasi.

Materi penghujung yaitu Satgas PPKS yang disampaikan Marisa Kurnianingsih, S.H., M.H., M.Kn. Dia menyampaikan bahwa kekerasan merupakan setiap perbuatan, tindakan, dan/atau keputusan terhadap seseorang yang berdampak menimbulkan rasa sakit, luka, atau kematian, penderitaan seksual/reproduksi, dan/atau bentuk kerugian lain yang sejenis.
 

Editor : Ary Wahyu Wibowo

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut