get app
inews
Aa Text
Read Next : Guru Besar UMS Soroti Penghapusan Zonasi PPDB dan Kesejahteraan Guru

FKI UMS Sosialisasi Program Kemahasiswaan, Lindungi Mahasiswa dari Tindakan Asusila

Selasa, 26 November 2024 | 14:57 WIB
header img
FKI UMS menggelar sosialisasi program-program kemahasiswaan yang dikemas dengan judul “Deep Talk”. Foto: Ist.

Acara itu bekerja sama dengan Badan Konsultasi dan Bantuan Hukum (BKBH), Student Mental Health and Wellbeing Support (SMHWS), Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS), dan Tim Disiplin (Timdis) UMS, membahas tentang perkara isu dan sosialisasi demi membangun kesadaran kolektif untuk menciptakan lingkungan kampus yang aman bebas pelanggaran tindakan asusila.

Pada materi Timdis UMS, disampaikan oleh Drs. Suyatmin, M.Si. Pada sesi ini, Suyatmin menyampaikan aturan-aturan apa saja yang harus ditaati oleh sivitas akademika UMS.

Materi ke dua, Dra. Partini, M.Si memaparkan tentang sosialisasi SMHWS UMS. Pada pemaparan materinya, Partini menyampaikan 5 aspek sehat mental dalam hidup. Aspek tersebut meliputi : (1) Hidup penuh makna dan sadar akan tujuan hidup; (2) Hidup yang menghargai kepercayaan dan tatanan; (3) Hidup dengan menerima adanya dimensi tertinggi yang melampaui diri; (4) Hidup dengan kesadaran keterhubungan dengan yang lain; (5) Hidup sambil melakukan refleksi, memahami diri, membuka diri untuk perubahan.

Selanjutnya, sosialisasi BKBH disampaikan oleh Avip Rusdi Hananto, S.H., M.H., dengan memaparkan bahwa sivitas akademika UMS berhak mendapatkan bantuan hukum sesuai dengan standar bantuan hukum dan/atau kode etik advokat.

BKBH UMS memberikan layanan bantuan hukum berupa pendampingan perkara litigasi yaitu di pengadilan, serta pendampingan perkara non litigasi berupa konsultasi dan mediasi.

Materi penghujung yaitu Satgas PPKS yang disampaikan oleh Dr. Mahasri Shobahiya M.Ag. Ia menyampaikan bahwa kekerasan merupakan setiap perbuatan, tindakan, dan/atau keputusan terhadap seseorang yang berdampak menimbulkan rasa sakit, luka, atau kematian, penderitaan seksual/reproduksi, dan/atau bentuk kerugian lain yang sejenis. 
 

Editor : AW Wibowo

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut