KULONPROGO, iNewssleman.id - Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Wates masih melakukan perawatan secara intensif terhadap bayi laki-laki yang diperjualbelikan di wilayah Kabupaten Kulonprogo. Bayi ini sempat diberikan bantuan alat pernapasan.
“Bayi ini masih perlu mendapatkan perawatan secara intensif meskipun kondisinya cukup stabil,” kata Bidan Senior RSUD Wates Sugiasmini, Selasa (26/11/2024).
Bayi ini masuk ke IGD RSUD Wates diantar oleh petugas dari Dinas Sosial dan Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kulonprogo. Saat itu ada gangguan pernapasan sehingga memerlukan perawatan intensif di ruang bayi. Perawatan menggunakan standar perawatan bayi, namun karena kondisinya kurang bagus diberikan bantuan alat napas.
“Untuk perawatan kami berikan nutrisi bayi dan antibiotik,” katanya.
Sugiasmini yang juga anggota Tim Penanganan Korban kekerasan Perempuan dan Anak RSUD Wates ini tidak bisa memastikan sampai kapan bayi ini dalam perawatan tim medis. Mereka masih melakukan pemantauan terhadap kondisi kesehatan bayi. Untuk asupan makanan diberikan susu formula.
“Kami masih merawat di ruang perawatan khusus,” katanya.
Tim medis tidak mengetahui pasti berapa usia bayi tersebut. Namun dipastikan baru beberapa hari dilahirkan. Hal ini bisa dilihat dari kondisi tali pusarnya yang belum putus.
“Tali pusarnya masih utuh dan belum putus,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Satreskrim Polres Kulonprogo mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) penjualan bayi. Ada empat yang ditetapkan menjadi tersangka, AH (41) laki-laki warga Sukoharjo, Jawa Tengah; MM (52) perempuan warga Karanganyar, Jawa Tengah; NNR (20) perempuan warga Grobogan, Jawa Tengah; dan A (39) laki-laki, Polokarto, Sukoharjo, Jawa Tengah.
Kapolres Kulonprogo AKBP Wilson Bugner F Pasaribu mengatakan, para tersangka ini merupakan komplotan penjual bayi. Dari hasil peemriksaan mereka sudah menjual belasan bayi kepada seseorang di Jawa Tengah, Jawa Timur hingga Manado. Setiap bayi ini dijual dnegan harga bervariasi antara Rp20 juta hingga ratusan juta.
“Modusnya mereka ini seakan-akan ingin mengadopsi bayi. Begitu mendapatkan bayi akan dijual dan ditawarkan melalui medss,” katanya.
Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 83 junto 76F Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 yaitu tentang Perlindungan Anak yang telah diubah pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 dengan ancaman minimal tiga tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
Editor : Wisnu Aji