Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Mendikdasmen Abdul Mu’ti: Pendidikan Bagian Penting dalam Memakmurkan Kehidupan
Advertisement . Scroll to see content

Angkat Persoalan Kawin Kontrak, Marisa Kurnianingsih Raih Gelar Doktor di UMS

Selasa, 21 Januari 2025 | 20:22 WIB
  • author AW Wibowo
Angkat Persoalan Kawin Kontrak, Marisa Kurnianingsih Raih Gelar Doktor di UMS
Promovendus Marisa Kurnianingsih mempresentasikan disertasinya dalam sidang promosi doktor terbuka di Auditorium Mohammad Djazman, UMS, Selasa (21/1/2025). Foto: Ist.

SOLO, iNewsSleman.id - Promovenda Marisa Kurnianingsih berhasil meraih gelar doktor melalui disertasi yang mengangkat tema seputar kawin kontrak. Dia dikukuhkan setelah melalui sidang terbuka promosi doktor Program Studi Doktor Ilmu Hukum Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS), Selasa (21/1/2025). 

Marisa Kurnianingsih menyampaikan disertasi bertajuk “Turbulensi Kedudukan Perempuan dalam Kawin Kontrak (Tawaran Konsep Perlindungan Hukum bagi Korban Eksploitasi berbasis Teoantroposentris)”. Sidang dipimpin oleh Rektor UMS, Prof. Dr. Sofyan Anif, M.Si.

Dalam sidang tersebut, guru besar teori hukum dari UMS, Prof. Dr. Khudzaifah Dimyati, S.H., M.Hum., bertindak sebagai promotor. Sementara para co-promotor adalah Prof. Dr. Absori, S.H., M.Hum. dan Prof. Dr. Kelik Wardiono, S.H., M.H. 


Promovendus Marisa Kurnianingsih dan promovenda Andria Luhur Prakosa berfoto bersama Ketua Senat, Promotor, dan Penguji usai penyematan gelar doktor. Foto: Ist.
 
Sedangkan para penguji dari UMS meliputi Prof. Dr. Harun, S.H., M.Hum., Prof. Dr. Aidul Fitriciada, S.H., M.Hum., dan Wardah Yuspin, S.H., M.Kn., Ph.D. Sementara penguji tamu adalah Prof. Ro’fah Setyowati, S.H., M.Hum., Ph.D dari Universitas Diponegoro. 
 
Dalam paparannya, Marisa menggagas pentingnya perlindungan hukum bagi korban eksploitasi akibat kawin kontrak. Sebab, perempuan memiliki kedudukan yang lebih rendah dibanding laki-laki dalam kehidupan masyarakat.
 
“Perempuan lebih rentan menjadi korban,” ujar Marisa.
 
Dari segi pelanggaran hukum, Marisa melihat perilaku kawin kontrak melanggar Undang-Undang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dan Undang-Undang Perlindungan Anak.
 
“Belum ada peraturan daerah yang mengatur tentang eksploitasi sebagaimana yang diamanahkan Undang-Undang TPPO,” imbuhnya. 
 
Rektor UMS, Prof. Dr. Sofyan Anif, M.Si menilai disertasi yang disampaikan menarik karena judulnya kawin kontrak, serta ada pandangan yang berbeda. 
 

Editor: AW Wibowo

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut