get app
inews
Aa Text
Read Next : Kustini Dorong Perda KTR, Wujudkan Sleman Kabupaten Layak Anak

Kabupaten Purworejo Belajar Pelaksanaan Perda KTR di Kulonprogo

Kamis, 19 Desember 2024 | 07:23 WIB
header img
Pelatihan Satgas KTR Kabupaten Purworejo usai melakukan studi banding di Dinas Kesehatan Kulonprogo, Rabu (18/12/2024). (foto: istimewa)

KULONPROGO, iNewssleman.id  - Satuan Tugas (Satgas) Perda KTR Kabupaten Purworejo melaksanakan studi banding Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kabupaten Kulonprogo, Rabu (18/12/2024). Mereka ingin meniru aplikasi perda ini di masyarakat. 

“Kami ingin belajar dalam penegakan Perda KTR, karena melihat di Kulonprogo sudah sangat serius,” kata Kabid Sumber Daya Manusia Kesehatan (SDMK), Farmasi Makanan Minuman dan Pemberdayaan Masyarakat, Dinkes Purworejo, Triyanto. 

Menurutnya, Perda KTR di Kabupaten Purworejo baru disahkan pada 2021 lalu, sedangkan di Kulonprogo sudah seja 2014 silam. Sehingga mereka datang untuk belajar karena pasti ada dampak positif dan negatif dari pelaksanaan perda ini. 

“Kami tertarik belajar karena Perda KTR di Kulonprogo sangat inspriratif. Apalagi melibatkan anak-anak muda sebagai penggerak utama,” katanya. 
 
Studi banding ini difasilitasi oleh Muhammadiyah Tobbaco Control Center (MTCC). Ketua MTCC, Retno Rusdjijati mengaku ada dua kabupaten di Jawa Tengah yang akan menjadi percontohan Perda KTR. Selain Purworejo juga di Kabupaten Pemalang.   

Sebagai fasilitator, MTCC ikut mendampingi Dinkes Purworejo dalam mempelajari penegakan Perda KTR di Kulon Progo. Hasil dari studi banding nantinya akan menjadi bahan pelaksanaan penegakan Perda KTR di Purworejo.

“Kami akan dampingi sampai 2027 sampai Perda KTR di Purworejo bisa berjalan optimal,” katanya.  

Sementara itu, Kabid Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Dinkes Kulonprogo, Arif Mustofa mengaku siap berbagi dalam penegakan Perda KTR. Apalagi di akhir 2024 ini, juga sudah dilaksanakan penindakan (yustisi) kepada pelanggar perda. 

“Kami melihat Perda KTR di Purworejo lebih kuat karena penegakan ada di dalamnya. Sedangkan di Kulonprogo dirinci dalam Perbup,” kata Aris.  

Diakuinya dalam implementasi perda ini ada penurunan pendapatan iklan rokok. Namun nilainya tidak begitu besar dibanding dengan manfaat yang muncul. 

Editor : Wisnu Aji

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut