SLEMAN.iNewsSleman.id- Pemkab Sleman melalui Dinas Kesehatan Kabupaten Sleman mengadakan workshop penyusunan draft Raperda Kawasan Tanpa Rokok (KTR), Rabu (23/8), di Hotel Prima SR. Kegiatan ini dihadiri sekaligus dibuka oleh Bupati Sleman, Kustini Sri Purnomo.
Kustini menyatakan menyambut baik dan mengapresiasi diadakannya workshop ini. Menurutnya Perda tentang KTR diperlukan oleh Pemkab Sleman salah satunya guna menekan adanya perokok usia muda. Hal ini juga merupakan upaya untuk mendukung Kabupaten Sleman sebagai Kabupaten Layak Anak. Ia berharap Perda ini bisa rampung di tahun 2023 ini.
Baca JugaGebyar Kreativitas PAUD Holistik Integratif Kabupaten Sleman Menuju Indonesia Emas 2045"Kita sudah dua kali mendapatkan penghargaan KLA kategori Utama. Untuk bisa menjadi KLA, maka salah satu indikatornya harus ada Perda tentang KTR," ucapnya.
Di samping itu, diharapkan dengan adanya Perda ini dapat meningkatkan derajat kesehatan masyarakat. Dengan begitu, hal tersebut dapat berdampak positif terhadap upaya penurunan stunting di Kabupaten Sleman.
"Ini bukan untuk melarang merokok. Tapi merokoklah pada tempat yang telah ditentukan," imbuhnya.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sleman, dr. Cahya Purnama, M.Kes., menjelaskan, menurut data dari Badan Pusat Statistik Sleman tahun 2022 yang menyajikan perilaku merokok usia 15 tahun ke atas sebesar 22,854. Di sisi lain berbagai studi menunjukkan bahwa remaja yang melakukan perilaku merokok dapat dipengaruhi oleh faktor lingkungan yang merokok, dalam hal ini adalah keluarga. Mayoritas remaja perokok memiliki keluarga perokok, yakni sebesar 68,79 persen.
"Sehingga perlu pengaturan melalui Perda Kawasan Tanpa Rokok," ujarnya.
Untuk itu, lanjut Cahya, Dinas Kesehatan melalui Bidang Kesehatan Masyarakat menyelenggarakan Workshop Penyusunan Draft Raperda KTR dengan tujuan tersusunnya data dukung dan dokumen Draft Peraturan Daerah KTR Kabupaten Sleman selama 2 hari, yakni pada Rabu dan Kamis, 23-24 Agustus 2023.
Kegiatan Ini dihadiri oleh 30 orang dari lintas sektor dan lintas program Dinas Kesehatan Sleman dari Tim Pelaksana Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok berdasarkan SK Bupati Nomor 1.15/Kep.KDH/A/2023.
Adapun narasumber dalam acara ini diantaranya Resti Yulianti Sutrisno, M. Kep, Ns., Sp. Kep., MB dan Afriansyah Tanjung, SH, MKn., dari Muhammadiyah Steps Universitas Muhammadiyah Yogyakarta, Dr. Dra. Retna Siwi Padmawati, M.A. dari Departemen Perilaku Kesehatan, Lingkungan, dan Kedokteran Sosial FIKKKMK Universitas Gadjah Mada Yogyakarta, dan Dr. Sumbo Tinarbuko, M.Sn. Institut Seni Indonesia Yogyakarta.
Editor : Fitriyani