SLEMAN, iNewssleman.id - Polemik pemanfaatkan lahan yang melibatkan BUMD DIY PT Anindya Mitra Internasional (AMI) dengan Rumah Makan Sate Pak Parto di Kawasan wisata Kaliurang, Sleman, berakhir damai. Permasalahan sengketa lahan diselesaikan secara kekeluargaan.
Kesepakatan bersama untuk berdamai ditandatangani kedua belah pihak di Kantor PT AMI, Selasa (24/12/2024). Dari Sate Pak Parto diwakili Tri Suratin, Dirut PT AMI Priyatno Bambang Hernowo, Dirut PT SAJ Agung Trianto yang disaksikan Lurah Hargobinangun Amin Sarjito.
Polemik ini sempat muncul ke publik setelah pengelola Sate Parto menggugat PT AMI terkait kepemilikan tanah yang digunakan untuk usaha Sate Parto di Kawasan Wisata Kaliurang. Sate Pak Parto sudah mendirikan usaha di lokasi ini sejak 1958 dan menjadi icon kuliner di Kaliurang.
Lahan ini di bawah penguasaan PT AMI dengan status hak guna bangunan (HGB). Sate Pak Parto juga rutin membayar biaya sewa. Namun pada 2019 mengajukan gugatan hukum dan mengadukan ke Komnas HAM.
Pada tanggal 29 April 2024 keluar Putusan Mahkamah Agung Nomor: 1250K/Pdt/2024 terkait sengketa antara Sate Parto dan PT AMI. Dalam putusannya dinyatakan aset tanah yang digunakan usaha Sate Parto adalah HGB PT AMI. Atas putusan ini dilakukan solusi bersama agar pariwisata di Kaliurang tetap kondusif.
Dirut PT AMI Priyatno Bambang Hernowo mendorong PT Semesta Alam Jogja (SAJ) sebagai mitra PT AMI yang mengelola Kaliurang Park bekerja sama dengan Sate Parto. Sebab aset tanah yang digunakan Sate Parto masuk dalam obyek perjanjian PT AMI dengan PT SAJ.
“Kerja sama antara PT SAJ dan Sate Parto harus tetap mematuhi perjanjian kerjasama PT AMI dan PT SAJ dengan menjadikan Sate Parto termasuk dalam objek kerja sama tersebut,” katanya.
Editor : Wisnu Aji