get app
inews
Aa Text
Read Next : Truk Tertabrak KA Sancaka di Sragen, Begini Kondisi Sopir

Kronologi Truk Tertabrak KA Sancaka di Sragen, Ini Keterangan Polisi

Jum'at, 10 Januari 2025 | 23:48 WIB
header img
Kondisi truk yang tertabrak KA Sancaka di perlintasan Dukuh Mojo Asri, Desa Gebang, Kecamatan Masaran, Kabupaten Sragen, Jumat (10/1/2025) dini hari. Foto: Ist.

Pada kejadian tersebut, petugas Daop 6 bergerak cepat untuk melakukan evakuasi terhadap truk dan sterilisasi jalur secepat mungkin agar bisa dilalui kembali oleh KA dengan normal. Dengan berbagai upaya yang dilakukan, jalur hulu dapat dilalui KA kembali pada pukul 02.27 WIB atau 1 jam 38 menit setelah dilakukan penanganan. Kemudian jalur hilir dapat dilalui kembali pada pukul 03.54 WIB.

"Saat ini perjalanan KA sudah normal kembali, Daop 6 terus berupaya menjaga kenyamanan dan ketepatan waktu dengan tetap mengutamakan keselamatan bagi para pelanggan," kata Krisbiyantoro.

Pihaknya menduga penyebab kejadian karena muatan truk melebihi kapasitas. Sebab sebelum KA Sancaka melintas, truk tidak dapat melintasi perlintasan karena terjungkit ke belakang. Mengetahui hal tersebut, petugas PJL telah berusaha maksimal dengan menghubungi stasiun terdekat dan berlari ke arah kedatangan KA untuk memberikan peringatan bahaya kepada masinis. 

“Masinis telah melakukan pengeremen akan tetapi tetap temperan tidak terelakkan,” ujarnya.  

Krisbiyantoro menegaskan, KAI Daop 6 berencana melanjutkan kasus ini ke ranah hukum, dan menuntut ganti rugi kepada pemilik truk. Sebab peristiwa mengakibatkan rusaknya sarana lokomotif dan keterlambatan sejumlah beberapa KA jarak jauh, termasuk service recovery yang diberikan kepada semua pelanggan KA terdampak kelambatan. 

“Tentunya kami akan kooperatif mengikuti proses hukum yang berlaku,” tuturnya. 

Daop 6 Yogyakarta, lanjutnya, mengalami kerugian akibat rusaknya sarana lokomotif yang saat ini masih dilakukan pengecekan di Balai Yasa Yogyakarta untuk ditaksir besaran kerugian. Pihaknya selalu mengimbau pengguna jalan untuk selalu menaati aturan, memastikan kendaraannya layak beroperasi, sabar dan bijak saat berkendara di perlintasan demi keselamatan bersama. 

Ketika kereta akan lewat, ada sirine/isyarat atau palang mulai menutup, itu berarti pengguna jalan sudah harus berhenti. Hal tersebut sesuai UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114. Pihaknya juga mengimbau masyarakat berhati-hati saat akan menyeberangi perlintasan sebidang jalan raya dengan jalur kereta api. 

“Selalu lakukan untuk berhenti, tengok kiri dan kanan, apabila telah aman, silakan jalan. KAI akan terus melakukan imbauan keselamatan baik di internal maupun eksternal sebagai upaya preventif dalam rangka menekan angka kecelakaan, khususnya di perlintasan sebidang,” katanya. 

Editor : AW Wibowo

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut