YOGYAKARTA, iNewsSleman.id - Pengusaha Arsjad Rasjid memuji langkah inovatif dari Kementerian Hukum yang kini memungkinkan pencatatan Perseroan Terbatas (PT) sosial melalui notaris. Menurut Arsjad, kebijakan ini adalah solusi untuk usaha sosial di Indonesia yang memberikan dasar hukum yang kuat sekaligus membuka peluang baru bagi pelaku usaha sosial.
“Pencatatan PT sosial adalah terobosan penting. Dengan legalitas yang jelas, pelaku usaha sosial tidak hanya mendapatkan kepercayaan lebih dari investor, tetapi juga mampu memperluas dampak sosial mereka secara berkelanjutan,” ujar Arsjad pada Selasa (14/1/2025).
Usaha sosial yang menggabungkan misi sosial dengan keuntungan bisnis, sering kali terhambat karena kurangnya pengakuan hukum.
Dengan adanya pencatatan PT sosial melalui aplikasi AHU Online, para pelaku usaha kini bisa mencantumkan status sosial mereka dalam profil perusahaan.
Editor : Suriya Mohamad Said