Pimpinan UMS, tegasnya, berkepentingan terhadap kepangkatan dosen dan selanjutnya menyediakan fasilitas untuk kepentingan itu. Mulai dari mengajukan riset, publikasi, sampai dengan insentif publikasi. Apalagi syarat yang diberikan dari Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) tidak sulit.
Em Sutrisnya juga bahwa dosen baru UMS sudah membuat Pakta integritas. Dosen dengan gelar akademik Magister sudah harus mencapai Guru Besar selama 15 tahun. Sedangkan dosen yang sudah Doktor harus mencapai Guru Besar selama 10 tahun.
“Karena regulasi kita itu untuk jadi guru besar minimal sepuluh tahun dari kepangkatan pertama,” ujarnya.
Inti dari kegiatan itu adalah: (1) Bagi yang sudah memiliki karya ilmiah sudah harus diunggah hari ini yang akan dibimbing oleh BPSDM; (2) Bagi dosen yang belum memiliki karya ilmiah namun sudah memiliki artikel juga dimohon untuk segera mengunggah; (3) Diberikan strategi bagaimana cara mengunggah ke jurnal internasional.
"Fokus utama kita adalah jamaah UMS, karena keberlangsungan UMS sangat bergantung pada kualitas SDM. Koordinasi yang baik, khususnya dalam aspek manajerial, menjadi faktor utama. Oleh karena itu, seluruh pihak memiliki tanggung jawab untuk mengembangkan UMS dengan memacu diri dalam meraih jenjang kepangkatan setinggi dan secepat mungkin," pungkasnya.
Editor : AW Wibowo