get app
inews
Aa Text
Read Next : Polres Kulonprogo Sulap Lahan Kritis Jadi Produktif, Hasilkan Padi 6,27 Ton per Hektare

Warga Banaran Kulonprogo Tolak Tempat Pengolahan Sampah

Selasa, 04 Februari 2025 | 21:31 WIB
header img
Warga bersama sejumlah perwakilan OPD meninjau tempat pengolahan sampah ilegal di Banaran, Galur, Kulonprogo, Selasa (4/2/2025). (foto: istimewa)

KULONPROGO, iNewssleman.id - Permasalahan sampah di Kota Yogyakarta memicu polemik di tengah masyarakat di Sawahan, Banaran, Galur, Kulonprogo. Sampah ini masuk di tempat pengolahan sampah yang didirikan warga di dekat permukiman warga di Banaran yang belum mengantongi izin.

Aksi penolakan terhadap tempat pengolahan atau pemilahan sampah inipun muncul di kalangan warga. Mereka mendatangi kantor lurah dan menyatakan penolakan terhadap hadirnya tempat pengolahan sampah di wilayah mereka.

“Warga menolak kehadiran tempat sampah ini. Dan surat itu juga ditandatangani panewu untuk dikirimkan ke DLH (Dinas Lingkungan Hidup) dan bupati,” kata Lurah Banaran Haryanto, Selasa (4/2/2025). 

Menurutnya, aktivitas pengolahan sampah ini sudah berlangsung selama tiga hari sejak Minggu (2/2/2025). Pengelolanya Yusuf Dakhuri yang merupakan salah satu warga. 

Haryanto mengaku, sebelumnya dia ditangi Yusuf di rumahnya. Saat itu Yusuf datang untuk meminta izin membuat lubang sampah di pekarangan miliknya yang dulu menjadi depo pasir. 

“Saya kira hanya kubangan kecil untuk sampah pribadi. Ternyata ukuran besar dan sampah yang masuk dari Kota Jogja,” katanya.  

Atas permasalahan ini, Kalurahan sudah memberikan surat teguran secara lisan dan tertulis kepada Yusuf. Mereka minta agar aktivitas pemilahan sampah dihentikan. Namun karena tetap jalan, siang tadi dilakukan pengecekan oleh panewu, Dinas Lingkungan Hidup, kepolisian dan beberapa lembaga lain. 

Sementara itu Yusuf Dakhuri mengakui sampah itu berasal dari Kota Jogja. Namun dia sudah meminta izin kepada pemangku kalurahan terkait dengan operasional pemilahan sampah ini. 

“Untuk izin pemilahan sampah ini sedang dalam proses,” katanya.

Menurutnya, aktivitas pemilahan sampah ini juga memberikan kontribusi bagi  warga. Setiap truk yang masuk, warga akan mendapatkan retribusi sekitar Rp20.000 

"Karena saya libatkan jalan bekas tambang, saya ada kas TPR buat warga Rp20.000 per rit nya," katanaya.

Kepala DLH Kulonprogo Gusdi Hartono mengatakan, pihaknya sudah turun ke lapangan menindaklanjuti permasalahan pengolahan sampah di Banaran. Mereka menurunkan tim khusus dari bidang persampahan dan bidang pengendalian dan pengawasannya. 

“Tempat itu belum mengantongi izin. Karena setiap pengolahan sampah harus berizin sesuai dengan perda,”kata Gusdi. 

Gusdi mengaku belum mengetahui dari mana asal sampah itu, namun dipastikan dari luar daerah. Dari pengamatan sampah yang ada, berasal dari sampah rumah tangga yang dibawa menggunakan armada truk. 

“Kami akan sampaikan surat teguran. Izin harus dipenuhi dulu baru boleh beraktivitas,”  katanya. 
   

Editor : Wisnu Aji

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut