get app
inews
Aa Text
Read Next : Gema Kampus Ramadan 1446 H, UMS Perkuat Nilai Keislaman sebagai Pilar Kampus Berkemajuan

Kasus Mega Korupsi Bermuculan, Pakar Hukum UMS Desak RUU Perampasan Aset Segera Disahkan

Minggu, 02 Maret 2025 | 13:55 WIB
header img
Pakar Hukum Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) Dr. Muchamad Iksan, S.H., M.H. Foto: Ist.

“Jadi aset-aset yang mereka miliki, dari warisan, dari kerja halal sebelumnya, dari mana saja itu termasuk yang bisa disita untuk memaksa membayar ganti kerugian,” jelasnya. 

Iksan menambahkan, karena praktiknya tidak mudah, ini yang kemudian memunculkan usulan-usulan RUU Perampasan Aset. 

“Sebenarnya ini untuk menjamin bahwa nanti kalau dieksekusi, kalau dia dijatuhi pidana pembayaran ganti rugi kepada negara, itu jaksa memiliki daya paksa untuk menyita aset-aset terpidana walaupun tidak ada kaitannya dengan korupsi,” tambah Iksan. 

Konsepnya adalah agar kerugian negara itu bisa diminimalisir dengan penyitaan aset. UU Perampasan Aset ini menjadi sangat penting dalam penegakan hukum di Indonesia karena aturan hukum acara yang selama ini ada sangat membatasi kewenangan baik penyidik jaksa ataupun KPK untuk melakukan penyitaan aset-aset milik pelaku korupsi yang bisa kemudian dikembalikan kepada negara.  

“Ini saya kira undang-undang yang menurut saya ini sangat mendesak,” kata Iksan. 

Iksan bercermin kepada pengalaman masa lalu, bahwa tidak banyak kerugian negara atas tindak pidana korupsi yang bisa dikembalikan ke negara meskipun di sisi lain baik kejaksaan ataupun KPK telah menyita milyaran atau triliunan. Namun tetap saja, jumlah tersebut sangat kecil dibandingkan dengan kerugian yang diterima oleh negara. Menurutnya, banyak aset yang tidak bisa dipaksa untuk mengembalikan kerugian negara. 

“Kalau memang pemerintah dan DPR serius ingin memberantas korupsi, kemudian ingin mengembalikan aset-aset dan ingin mengembalikan kerugian negara dari korupsi, ya RUU Perampasan Aset itu boleh dikatakan mutlak segera disahkan,” tegasnya.

 

Editor : Ary Wahyu Wibowo

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut