Pakar UMS Respons Laporan Terkait 47 Korporasi Diduga Rusak Lingkungan, Ini Pandangannya

Dia mengungkapkan, eksploitasi yang tidak bertanggung jawab terhadap SDA seperti penebangan hutan tanpa upaya pemulihan atau reklamasi yang memadai, serta praktik pertambangan yang merusak ekosistem telah menyebabkan kerusakan besar. Ini tidak hanya mengancam keberlanjutan alam, tetapi juga mengubah morfologi tanah dan mengurangi kesuburan tanah, yang berpotensi menciptakan bencana ekologis bagi generasi yang akan datang.
“Perusahaan tambang dan perkebunan seharusnya tidak hanya mengutamakan keuntungan finansial, tetapi juga mempertimbangkan dampaknya terhadap ekosistem dan mematuhi aturan yang mengharuskan reklamasi setelah kegiatan eksploitasi. Hal ini akan memastikan kelangsungan kehidupan alam dan mendukung pemulihan lingkungan,” tambahnya.
Selain itu, Alif juga menyoroti pentingnya pengelolaan sumber daya alam secara berkelanjutan yang seharusnya menjadi prinsip dasar dalam pembangunan. Dia berharap pemerintah dan lembaga terkait dapat bekerja sama dengan lembaga riset dan pendidikan untuk menciptakan keseimbangan antara kebutuhan ekonomi dan pelestarian lingkungan.
“Tantangan kita saat ini adalah bagaimana memastikan bahwa sumber daya alam yang dikelola tidak hanya memberikan manfaat ekonomi dalam jangka pendek, tetapi juga menjaga keberlanjutan alam dan memenuhi kebutuhan generasi mendatang. Pengelolaan yang bijak adalah kunci untuk mewujudkan hal ini,” ucapnya.
Terkait dengan regulasi lingkungan, Pusat Studi Lingkungan UMS juga mengimbau agar pemerintah memperkuat pengawasan dan penegakan hukum terkait kerusakan lingkungan akibat eksploitasi sumber daya alam. Meskipun ada lembaga pengawas, komitmen yang lebih kuat dari pemerintah dan regulasi yang lebih ketat sangat diperlukan agar praktik korupsi dan pelanggaran lingkungan dapat dihentikan.
Editor : AW Wibowo