Pilkada Serentak 2024, Jumlah Surat Suara Tidak Sah Jadi Perhatian KPU Solo

SOLO, iNewsSleman.id - Jumlah surat suara tidak sah dalam Pilkada serentak 2024 menjadi perhatian serius KPU Solo. Jumlah suara tidak sah dalam Pemilihan Gubernur Jateng (Pilgub) Jateng dan Pemilihan Wali Kota (Pilwalkot) Solo mencapai 22.803 atau 5,16 persen dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang mencapai 442.975.
Ketua KPU Solo Yustinus Arya Artheswara mengatakan, pihaknya mengevaluasi setiap tahapan Pilkada Jateng dan Pilwalkot Solo bersama stakeholder terkait. Dalam evaluasi, di antaranya mengenai identifikasi surat suara yang tidak sah. KPU Provinsi telah memberikan arahan untuk melakukan identifikasi terhadap surat suara yang tidak sah ke dalam 7 kategori.
“Kemarin kami sudah sampaikan ke stakeholder, terutama di bagian Pemkot, kepolisian, Bawaslu mengenai hasilnya. Kebanyakan surat suara tidak sah berupa coblos ganda,” kata Yustinus Arya Artheswara di sela-sela Evaluasi Pelaksanaan Sosialisasi Dan Penyebaran Informasi Pilkada Serentak Kota Surakarta Tahun 2024 Dengan Media Massa, Selasa (18/3/2025) petang.
Terkait coblos ganda, pemilih mencoblos semua gambar 2 pasangan calon (paslon) yang bertarung dalam Pilwalkot 2025. Selain itu, ada juga kategori surat suara tidak sah karena dicoblos menggunakan alat selain alat coblos, seperti dengan rokok dan jari, sehingga sobekannya besar.
Ada juga pemilih yang memilih yang mencoblosi foto paslon hingga berlubang lepas, hingga surat suara ditulisi. Ada juga yang tidak dibuka surat suaranya dan langsung dicoblos hingga tembus. Ada juga yang sama sekali tidak dicoblos.
Dia tidak menampik kemungkinan banyaknya surat suara tidak sah merupakan fenomena golput dalam Pilkada Solo 2024. Sebab ada indikasi unsur kesengajaan. Hal ini menjadi bahas evaluasi di internal KPU Solo, terutama di KPPS.
Sebelumnya, KPU Solo hanya fokus bahwa pemilih tidak boleh membawa HP saat di bilik suara karena dapat dipakai untuk merekam. Sedangkan pemilih yang membawa rokok dan lainnya luput dari perhatian.
“Ini kami buat masukan juga ke atas, investigasi ini kami sampaikan ke KPU Provinsi untuk diteruskan ke KPU pusat, Sebab KPU di Kabupaten dan Kota hanya sebagai pelaksana dan bukan regulator,” ucapnya.
Surat suara tidak sah bukan karena salah cetak mengingat sudah melalui proses sortir.
Editor : Ary Wahyu Wibowo