get app
inews
Aa Text
Read Next : Konsumsi Pertamax Series Tercatat Naik Signifikan saat Puncak Arus Mudik

Mobil Pemudik Tertabrak KA Batara Kresna di Sukoharjo, 4 Tewas 3 Luka-luka

Rabu, 26 Maret 2025 | 20:24 WIB
header img
Mobil Daihatsu Sigra yang tertabrak KA Batara Kresna di perlintasan rel Kelurahan Gayam, Kecamatan/Kabupaten Sukoharjo, Rabu (26/3/2025) pagi. Foto: Ist.

SUKOHARJO, iNewsSleman.idKecelakaan maut menewaskan 4 orang dan 3 orang lainnya luka-luka terjadi di perlintasan rel Kelurahan Gayam, Kecamatan/Kabupaten Sukoharjo, Rabu (26/3/2025) pagi. Para korban merupakan pemudik dari Jakarta Dengan tujuan ke Kabupaten Sukoharjo dan Kabupaten Wonogiri. 

Para penumpang mobil Daihatsu Sigra Nopol B 2883 BYJ yang menjadi korban kecelakaan maut di perlintasan rel Kelurahan Gayam, Kecamatan/Kabupaten Sukoharjo terdiri atas dua keluarga. Sebelum tertabrak Kereta Api (KA) Batara Kresna relasi Wonogiri-Solo, mereka berangkat dari Jakarta dengan tujuan Kabupaten Sukoharjo dan Kabupaten Wonogiri. 

Korban tewas dalam kecelakaan adalah Purwanto (50) warga Mampang, Jaksel; Rudi Agus Subekti (41) warga Cengkareng, Jakbar; Linda (45) warga Cengkareng, Jakbar, dan N (15) warga Cengkareng, Jakbar.  Sedangkan korban luka-luka adalah Sri Lestari (43) warga Mampang, Jaksel; KLF (17) warga Mampang, Jaksel; SUA (15) warga Mampang, Jaksel. Korban luka dirawat di RSUD Sukoharjo

Kapolres Sukoharjo AKBP Anggaito Hadi Prabowo mengungkapkan, mobil Daihatsu Sigra berjumlah 7 orang penumpang. Korban yang meninggal antara lain berasal dari Nguter Sukoharjo dan Wonogiri. Namun untuk KTP beralamatkan di Jakarta. 

“Dari keterangan korban selamat, mereka rombongan dua keluarga dari Jakarta yang akan ke Nguter dan Wonogiri,” kata Anggaito Hadi Prabowo. 

“Korban tewas berinisial A (42), P (44), M (42), dan N (12). Sedangkan korban luka kini masih dirawat di RSUD Sukoharjo,” kata Anggaito Hadi Prabowo, Rabu (26/3/2025). 

Dikatakannya, para korban merupakan rombongan pemudik. Untuk tiga korban di antaranya merupakan satu keluarga. Sedangkan satu korban tewas lainnya merupakan kepala keluarga dari tiga korban yang terluka. Salah satu korban tewas merupakan pengemudi Daihatsu Sigra. 

Dari penyelidikan awal, lanjutnya, kecelakaan diduga akibat kelalaian dari petugas penjaga palang pintu perlintasan yang terlambat menutup palang. Sehingga mengakibatkan mobil masuk ke jalur rel dan tertabrak KA Batara Kresna

Selanjutnya, petugas palang yang bersangkutan kini telah diamankan di Satlantas Polres Sukoharjo. Saat ini, mobil telah dievakuasi dan jalur rel telah dibersihkan agar bisa kembali dilewati kereta api. 

Sementara itu, Dicky, salah satu warga sekitar lokasi kejadian mengatakan, peristiwa terjadi sekitar pukul 08.45 WIB. Ketika itu, mobil melaju dari arah DKR ke Terminal Sukoharjo atau arah timur ke barat. Pada saat bersamaan, melaju KA Batara Kresna dari arah Wonogiri menuju Solo. 

“Tadi saya di rumah, ada bunyi tabrakan saya baru keluar,” kata Dicky. 

Terpisah, Manager Humas Daop 6 Yogyakarta Feni Novida Saragih mengatakan, pihaknya kembali mengingatkan masyarakat pengguna jalan agar selalu waspada, berhati-hati dan mematuhi rambu-rambu saat melintasi perlintasan sebidang KA. 

Pelanggaran di perlintasan sebidang dapat membahayakan keselamatan, baik keselamatan para petugas kereta api, penumpang KA maupun pengguna jalan itu sendiri. Selain itu, pelanggaran di perlintasan sebidang KA juga berpotensi menimbulkan berbagai kerugian lainnya, baik bagi masyarakat maupun KAI.

Dikatakannya, KA 513 Batara Kresna relasi Wonogiri-Purwosari tertemper mobil di kilometer 14+8 petak jalan Pasarnguter-Sukoharjo di JPL No 19. Seluruh penumpang dan awak KA selamat dan tiada cidera. Sementara pengemudi dan penumpang mobil yang menemper dievakuasi ke Rumah Sakit DKR Sukoharjo. 

“Sarana KA Batara Kresna terdapat kerusakan pada cowhanger dan segera dilakukan perbaikan oleh tim KAI. Setelah dilakukan perbaikan dan memastikan keselamatan pada pukul 9.48 WIB, KA 513 Batara Kresna dapat diberangkatkan kembali,” kata Feni Novida Saragih. 

KAI Daop 6 Yogyakarta menyampaikan permohonan maaf kepada penumpang KA Batara Kresna yang terdampak dan mengucapkan terima kasih atas kepercayaan dan kesabaran pelanggan atas kondisi ini.

“KAI Daop 6 Yogyakarta menyampaikan permohonan maaf kepada para penumpang KA Batara Kresna yang terdampak dan terima kasih atas kesabarannya atas kondisi ini. KAI Daop 6 Yogyakarta juga sangat menyayangkan kejadian yang terjadi dan diharapkan tidak terjadi di kemudian hari,” ucapnya. 

KAI Daop 6 Yogyakarta juga mengimbau masyarakat pengguna jalan agar senantiasa disiplin, fokus dan berhati-hati serta mematuhi rambu-rambu yang ada saat akan melintasi perlintasan sebidang KA.

Dia menegaskan, pelanggaran di perlintasan sebidang KA baik yang liar maupun dijaga serta di jalan raya merupakan pelanggaran lalu lintas dan dapat ditindak pihak berwajib sesuai aturan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. 

Dalam Pasal 90 poin d menyatakan bahwa Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian berhak dan berwenang mendahulukan perjalanan kereta api di perpotongan sebidang dengan jalan. Kemudian, Pasal 124 menyatakan bahwa: Pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.

Disinggung mengenai dugaan keterlambatan petugas menutup palang pintu perlintasan, Feni Novida Saragih mempersilakan untuk konfirmasi ke kepolisian. 

“Karena ini sudah dalam penanganan Polsek terkait, monggo bisa dikonfirmasi ke Kepolisian. Untuk konfirmasi dari kami terkait operasional KA,” ucapnya. 
 

Editor : AW Wibowo

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut