Mana yang Harus Didahulukan, Puasa Qadha atau Puasa Syawal?

Bagaimana jika seseorang masih memiliki utang puasa Ramadan? Apakah tetap boleh melaksanakan puasa Syawal terlebih dahulu?
“Puasa qadha adalah kewajiban, sedangkan puasa Syawal bersifat sunah. Jika ingin meraih pahala puasa Syawal secara sempurna, sebaiknya qadha diselesaikan terlebih dahulu, baru setelahnya menjalankan puasa Syawal,” jelas dosen Hukum Ekonomi Syariah UMS itu.
Imron menegaskan urutan yang harus didahulukan bergantung pada pemahaman ulama terhadap hukum Islam. Pertama, puasa qadha harus didahulukan karena hukumnya wajib. Kedua, puasa Syawal bisa didahulukan karena waktunya lebih terbatas, hanya ada di bulan Syawal, sementara qadha bisa dilakukan hingga sebelum Ramadan berikutnya.
“Dalam fikih, ada konsep muwassa’ dan mudyayyaq. Puasa qadha bersifat muwassa’ karena waktunya panjang. Sementara puasa Syawal bersifat mudyayyaq karena hanya ada di bulan Syawal. Ini alasan mengapa sebagian ulama membolehkan mendahulukan puasa Syawal,” sambungnya.
Terkadang ada kondisi di mana seseorang memiliki utang puasa lebih dari 30 hari, misalnya karena sakit berkepanjangan, sedang hamil dan atau menyusui. Jika ia mendahulukan puasa qadha, maka waktu untuk menjalankan puasa Syawal bisa habis.
Dalam situasi terdesak seperti ini, Imron menyarankan para muslimah untuk melihat mana yang lebih mudah dilakukan.
“Kalau memang jumlah qadhanya sangat banyak dan dikhawatirkan tidak sempat puasa Syawal, maka ada kelonggaran untuk mendahulukan puasa Syawal. Namun, jika seseorang lebih tenang dengan menyelesaikan kewajibannya dulu, maka qadha lebih utama,” kata dia.
Pada akhirnya, keputusan mendahulukan puasa Syawal atau puasa qadha kembali kepada kesanggupan dan kondisi masing-masing individu. Niat yang ikhlas dan usaha yang maksimal dalam menjalankan ibadah adalah yang terpenting.
“Islam itu memberikan kemudahan. Tidak ada paksaan dalam ibadah. Jadi, pilihlah yang paling memungkinkan dan nyaman bagi diri sendiri, asal tetap berusaha melaksanakan keduanya,” ujar Imron.
Editor : Ary Wahyu Wibowo