Tidak Ada Ampun! UGM Siapkan Sanksi Kepegawaian untuk Guru Besar Predator Seksual

SLEMAN, iNewsSleman.id - Universitas Gadjah Mada (UGM) menunjukkan keseriusannya dalam menindak tegas kasus dugaan kekerasan seksual yang melibatkan inisial Prof EM, seorang Guru Besar di Fakultas Farmasi. Setelah memberhentikan pelaku dari jabatannya sebagai dosen secara permanen, kini UGM tengah fokus pada proses pelanggaran disiplin kepegawaiannya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Sekretaris Universitas Gadjah Mada, Andi Sandi, menyampaikan bahwa UGM akan segera membentuk tim khusus untuk memeriksa disiplin kepegawaian Prof. Edy Meiyanto. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari penugasan pemeriksaan yang diberikan oleh Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktistek RI).
"Dalam satu atau dua hari ke depan, pimpinan universitas akan mengeluarkan surat keputusan pembentukan tim pemeriksa. Tim ini akan terdiri dari tiga unsur penting, yaitu atasan langsung pelaku, perwakilan dari bidang Sumber Daya Manusia (SDM), dan tim pengawasan internal universitas," jelas Andi kepada awak media di kampus UGM, Selasa (8/4/2025).
Andi menjelaskan lebih lanjut bahwa pemeriksaan ini akan mendalami aspek pelanggaran disiplin kepegawaian yang dilakukan oleh Prof. Edy Meiyanto. Setelah tim pemeriksa menyelesaikan tugasnya, hasil investigasi akan diserahkan kepada Rektor UGM untuk kemudian diteruskan kepada pihak kementerian.
"Keputusan akhir terkait status ASN yang bersangkutan tetap berada di tangan kementerian, karena UGM tidak memiliki wewenang untuk memberhentikan Pegawai Negeri Sipil. Itu adalah ranah pemerintah pusat," tegasnya.
Kendati demikian, UGM sebagai institusi telah mengambil tindakan tegas. Berdasarkan temuan Komite Pemeriksa yang dibentuk oleh Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) UGM, Prof. Edy Meiyanto terbukti melakukan kekerasan seksual terhadap sejumlah mahasiswanya dalam kurun waktu antara tahun 2023 hingga 2024.
Kasus ini pertama kali dilaporkan ke pihak Fakultas Farmasi pada bulan Juli 2024. Pimpinan fakultas dengan sigap mengambil tindakan dengan membebaskan Prof. Edy Meiyanto dari seluruh kegiatan tridharma (pendidikan, penelitian, dan pengabdian masyarakat) serta mencopotnya dari jabatannya sebagai Ketua Cancer Chemoprevention Research Center (CCRC) pada tanggal 12 Juli 2024.
Komite Pemeriksa sendiri dibentuk melalui Keputusan Rektor UGM Nomor 750/UN1.P/KPT/HUKOR/2024 dan bekerja secara intensif hingga bulan Oktober 2024. Berdasarkan pemeriksaan mendalam terhadap para korban, saksi-saksi terkait, serta bukti-bukti yang ada, pelaku dinyatakan telah melanggar Pasal 3 ayat (2) huruf l dan m Peraturan Rektor No. 1 Tahun 2023, serta melanggar kode etik dosen. Sebagai tindak lanjut, Rektor UGM mengeluarkan Keputusan Nomor 95/UN1.P/KPT/HUKOR/2025 pada tanggal 20 Januari 2025 yang menyatakan pemberhentian tetap Prof. Edy Meiyanto sebagai dosen UGM.
Meskipun demikian, status guru besar dan ASN pelaku masih berada di bawah wewenang Kementerian. Oleh karena itu, UGM terus menjalin koordinasi yang erat dengan pihak kementerian untuk mempercepat proses administratif dan hukum yang berlaku.
"Fokus utama kami saat ini adalah menuntaskan proses disiplin kepegawaian. Namun, yang jauh lebih penting, kami akan terus memberikan pendampingan dan perlindungan yang dibutuhkan oleh para korban," tandas Andi.
Komitmen UGM: Kampus Aman dan Bebas Kekerasan Seksual
UGM menegaskan komitmennya yang kuat untuk menciptakan lingkungan akademik yang aman dan terbebas dari segala bentuk kekerasan seksual. Sejak tahun 2016, UGM telah merumuskan berbagai kebijakan terkait pencegahan kekerasan seksual dan semakin memperkuatnya melalui peluncuran program Health Promoting University (HPU) pada tahun 2019, serta pembentukan Satgas PPKS UGM sejak 3 September 2022, sejalan dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 30 Tahun 2021.
"Setiap penanganan kasus kekerasan seksual di UGM selalu mengedepankan prinsip keadilan gender serta upaya pemulihan yang komprehensif bagi para korban," demikian pernyataan resmi dari pihak UGM.
Selain penjatuhan sanksi tegas kepada pelaku, UGM juga memastikan pendampingan berkelanjutan bagi para korban melalui Satgas PPKS. UGM berkomitmen untuk terus memperkuat berbagai kebijakan, kegiatan sosialisasi, serta mekanisme penanganan yang ada guna menjamin kampus sebagai ruang yang aman dan nyaman bagi seluruh sivitas akademika."
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta