Tim Hukum Merah Putih Respons Usulan Penggantian Gibran sebagai Wapres, Begini Katanya

SOLO, iNewsSleman.id - Usulan penggantian Wakil Presiden (Wapres) RI, Gibran Rakabuming Raka oleh Forum Purnawirawan TNI mematik reaksi sejumlah kalangan. Salah satunya dari Tim Hukum Merah Putih (THMP) yang menyayangkan usulan tersebut.
Koordinator THMP, C Suhadi SH MH mengatakan, upaya untuk melengserkan Gibran dari jabatan Wakil Presiden RI tidak bisa. Apalagi dilakukan hanya oleh kelompok tertentu. Berdasar konstitusi, posisi Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu paket, sehingga tidak dapat dipisahkan.
“Desakan untuk melengserkan Wakil Presiden Gibran adalah tindakan yang janggal dari sisi hukum. Undang-Undang Dasar (UUD) memang mengatur tentang pemberhentian Presiden dan Wakil Presiden, namun mekanismenya harus melalui Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), bukan dari sekelompok masyarakat seperti Forum Purnawirawan TNI. Tanpa usulan resmi dari DPR, tindakan tersebut inkonstitusional,” kata Suhadi, Senin (28/4/2025).
Dikatakannya, UUD 1945 Pasal 7A menyebutkan bahwa pemberhentian Presiden atau Wakil Presiden hanya bisa diajukan jika terbukti melakukan pengkhianatan terhadap negara, korupsi, tindak pidana berat, atau perbuatan tercela lainnya.
“Di luar alasan-alasan tersebut, tidak ada dasar hukum untuk memakzulkan Presiden dan Wakil Presiden,” tandas Suhadi yang selama juga dikenal sebagai Ketua Umum Negeriku Indonesia Jaya (Ninja).
Merespon kekhawatiran Forum Purnawirawan TNI terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK), Suhadi menegaskan bahwa keputusan MK bersifat final dan mengikat (final and binding).
“Setelah diputuskan, putusan MK tidak bisa diganggu gugat dan wajib dilaksanakan. KPU kemudian melaksanakan keputusan tersebut dengan bersurat ke DPR RI, yang akhirnya disetujui,” jelasnya.
Suhadi juga mengingatkan bahwa pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka telah memenangkan Pilpres 2024 dengan perolehan lebih dari 96 juta suara atau sekitar 58 persen. Atas hasil tersebut, KPU menetapkan kemenangan mereka, dan MPR RI melantik Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wakil Presiden periode 2024–2029.
Suhadi menilai, wacana pergantian Wakil Presiden berpotensi memperkeruh hubungan antara Presiden Prabowo dan Wakil Presiden Gibran.
“Saya melihat wacana ini justru bertujuan memecah belah, bukan mendukung Presiden. Ini seperti jebakan Batman untuk Presiden. Tidak perlu digubris, Pak Presiden harus terus bekerja, rakyat mendukung kepemimpinan Prabowo-Gibran,” paparnya.
Di akhir pernyataannya, Suhadi mengemukakan tidak ada celah hukum untuk melengserkan Gibran.
“Rakyatlah yang memilih Presiden dan Wakil Presiden, bukan sekelompok kecil. Lagi pula, Gibran menjalankan tugasnya dengan baik, jadi tidak ada alasan untuk mempertanyakan posisinya,” terang Suhadi yang selama juga dikenal sebagai advokat merah putih.
Editor : Ary Wahyu Wibowo