Operasi Pekat Progo 2025, Polres Bantul Tangkap Pengedar Miras, Barang Bukti 37 Botol

BANTUL, iNewssleman.id - Operasi Pekat Progo 2025 yang dilaksanakan Polres Bantul berhasil mengamankan DCS (23) seorang pengedar minuman keras (miras). Warga Jetis, Bantul ini ditangkap berikut barang bukti 37 botol miras jenis oplosan.
“Operasi pekat tadi malam berhasil mengamankan 37 botoil miras oplosa,” kata Kapolres Bantul AKBP Novita Eka Sari, di Bantul, Jumat (2/5/2025).
Operasi Pekat Progo 2025 ini dilaksanakan dalam rangka menciptakan kondisi yang kondusif di wilayah hukum Polres Bantul.Sasarannya segala bentuk kejahatan premanisme, miras, kejahatan jalanan dan kejahatan lainnya yang meresahkan masyarakat.
“Kami berkomitment untuk meningkatkan keamanan dan ketertiban masyarakat, serta menindak tegas segala bentuk penyakit masyarakat yang meresahkan,”katanya.
Operasi ini diharapkan dapat mewujudkan situasi yang aman dan nyaman pada warga masyarakat dalam melaksanakan aktivitas kehidupan sehari-hari. Agar operasi maksimal akan dioperasionalkan Satuan Tugas 1 Deteksi dengan tugas penyelidikan berupa tindakan pengamanan dan penggalangan dengan langkah-langkah deteksi, identifikasi, pengawasan dan penilaian serta pengumpulan informasi dan bahan keterangan pelaku kejahatan premanisme, miras, kejahatan jalanan dan kejahatan lainnya yang meresahkan masyarakat.
Satuan Tugas 2 Penindakan bertugas melaksanakan kegiatan penindakan berupa tindakan pengejaran, penggeledahan, penyitaan barang bukti dan penangkapan pelaku kejahatan premanisme, miras, kejahatan jalanan dan kejahatan lainnya yang meresahkan masyarakat.
Sedangkan Satuan Tugas 3 Penegakan Hukum melaksanakan kegiatan penegakan hukum berupa tindakan penahanan, interogasi, konfrontasi, pemeriksaan dan pengambilan identitas pelaku kejahatan premanisme, miras, kejahatan jalanan dan kejahatan lainnya yang meresahkan masyarakat serta penyelesaian administrasi penyidikan hingga tuntas.
“Operasi mengedepankan kegiatan penindakan dan penegakan hukum yang didukung kegiatan Intelijen, pre-emtif, pencegahan dalam rangka menindak dan menanggulangi gangguan keamanan berupa kejahatan terkait dengan aksi premanisme yang meresahkan masyarakat guna mewujudkan Sitkamtibmas dan iklim investasi yang kondusif,” tuturnya.
Editor : Wisnu Aji