get app
inews
Aa Text
Read Next : Peringatan Harkitnas 2025, UMS Tekankan Peran Mahasiswa dalam Membangun Bangsa

Kajian Tarjih UMS Soroti Problematika Haji Kontemporer

Selasa, 20 Mei 2025 | 23:25 WIB
header img
Dr. Imron Rosyadi, M.Ag saat menjadi narasumber di Kajian Tarjih UMS di platform Zoom Meeting, Selasa (20/5/2025). Foto: Ist.

SOLO, iNewsSleman.id - Problematika dalam pelaksanaan ibadah haji kontemporer seperti murur (melintas di Muzdalifah), tanazul (turun ke hotel saat mabit di Mina), dan penggunaan visa non-Haji menjadi isu penting dalam perspektif fikih manasik. Ketiga hal ini dibahas secara komprehensif oleh Dr. Imron Rosyadi, M.Ag., yang menegaskan pentingnya ketaatan terhadap syariat dan peraturan negara tuan rumah.

Menurut Imron, praktik penggunaan visa non-Haji untuk berhaji, meskipun sah dari sisi rukun dan syarat haji, tetap dinilai berdosa karena menyalahi aturan pemerintah Arab Saudi. Ia menegaskan bahwa tindakan tersebut bertentangan dengan prinsip maqashid syariah dan mencederai keadilan dalam penyelenggaraan ibadah haji.

"Perbuatan ini menyalahi aturan negara, melanggar tertib penyelenggaraan ibadah, dan dapat merugikan jamaah lain. Dari aspek fikih, haji seperti ini sah, tetapi berdosa karena menimbulkan mafsadah (kerusakan)," jelasnya, Selasa (20/5).

Terkait praktik murur, yakni hanya sekadar melintas di Muzdalifah tanpa bermalam, Imron menyatakan bahwa hal ini hanya dibolehkan bagi mereka yang memiliki udzur syar’i, seperti lansia, sakit, atau alasan keselamatan. Namun, sebagai bentuk kehati-hatian, jamaah tetap dianjurkan membayar dam ihtiyathi.

Sedangkan fenomena tanazul di Mina, di mana jamaah meninggalkan lokasi mabit untuk kembali ke hotel demi kenyamanan pribadi, hal tersebut tidak dibenarkan secara fikih.

"Jika tidak ada alasan syar’i, seperti sakit atau kondisi darurat, maka tanazul ini tidak memenuhi kewajiban mabit dan wajib mengganti dengan dam," tegasnya.

Pembahasan tersebut disampaikan dalam Kajian Tarjih Online Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) yang digelar secara daring melalui platform Zoom Meeting pada Selasa (14/5). Kajian ini menjadi ruang edukatif bagi sivitas akademika UMS dalam memahami dinamika pelaksanaan ibadah haji masa kini.

Imron, yang juga dosen Fakultas Agama Islam (FAI) UMS, menekankan pentingnya menyeimbangkan antara pemahaman fikih dan konteks kekinian. Ia menambahkan, Majelis Tarjih Muhammadiyah membuka ruang ijtihad dalam hal-hal baru, tetapi tetap berpegang teguh pada prinsip-prinsip syariat.

“Harapannya, pemahaman yang benar dapat meminimalisasi pelanggaran dan membantu jamaah dalam melaksanakan ibadah secara sah dan mabrur,” pungkasnya.
 

Editor : Ary Wahyu Wibowo

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut