get app
inews
Aa Text
Read Next : Tidak Ada Ampun! UGM Siapkan Sanksi Kepegawaian untuk Guru Besar Predator Seksual

Polda DIY Tegaskan Proses Hukum Pengemudi BMW Penabrak Mahasiswa UGM Akan Transparan dan Profesional

Rabu, 28 Mei 2025 | 13:23 WIB
header img
Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Ihsan beri keterangan soal kecelakaan menewaskan mahasiswa UGM. (Foto: Polda DIY)

YOGYAKARTA, iNewsSleman.id – Polda DIY memastikan penanganan kasus kecelakaan maut yang menewaskan mahasiswa Fakultas Hukum UGM, Argo Aricko Achfandi, di Jalan Palagan Tentara Pelajar, Sleman, akan dilakukan secara profesional dan transparan.

Penyidik Satlantas Polresta Sleman telah menaikkan status kasus dari penyelidikan ke penyidikan, serta resmi menetapkan pengemudi mobil BMW, Christiano Pengarapenta P Tarigan (CPP), sebagai tersangka pada Selasa (27/5/2025).

"Sejak awal, Bapak Kapolda sangat serius dalam menangani perkara ini. Kami berkomitmen memperjelas fakta yang terjadi dengan dukungan tim traffic accident analysis yang dipimpin langsung oleh Dirlantas,” tegas Kabid Humas Polda DIY, Kombespol Ihsan, Rabu (28/5/2025).

Kombespol Ihsan menambahkan, penetapan tersangka ini berdasarkan bukti yang diperoleh setelah gelar perkara. “Tersangka adalah pengemudi BMW dengan inisial CPP. Kami menjamin penyidikan dilakukan secara profesional dan transparan,” katanya.

Menanggapi spekulasi yang beredar, hasil pemeriksaan kesehatan dan urin dari RSUD Sleman pada 24 Mei 2025 menunjukkan bahwa tersangka tidak terindikasi mengonsumsi alkohol maupun narkoba.

Saat ini, penyidik sedang dalam tahap pemanggilan tersangka untuk pemeriksaan lebih lanjut sebelum menentukan langkah hukum berikutnya. CPP dijerat dengan Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Lalu Lintas Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut