Kasus Dugaan Penganiayaan Ponpes Ora Aji, Berujung Damai
Selasa, 03 Juni 2025 | 22:15 WIB

Selanjutnya, kedua belah pihak juga mencabut laporan masing-masing ke pihak kepolisian dengan nomor :STTLP/22/II/2025/SEK KLS/POLRESTA SLM/POLDA DIY, dari pihak Kharisma Dhimas.
Kemudian, dilanjut pencabutan laporan polisi yang dilakukan oleh Nata Gilang dengannomor:REG/61/II/2025/SPKT/RESTA SLEMAN/POLDA DIY.
Kasubnit PPA Polresta Sleman, IPDA Arum Sari, SH, MH berharap dengan adanya perjanjian ini kesepakatan dari kedua belah pihak bisa bersilaturahmi kembali.
“Kami dari pihak kepolisian mengharapkan kejadian tidak terulang lagi, keduanya bisa saling memaafkan dan bisa bersilaturahmi lebih baik lagi,” tutur Ipda Arum.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta