Berdalih Mau Makan Tongseng Kambing, Perempuan di Kulonprogo Curi Motor Mantan Suami
Senin, 30 Juni 2025 | 18:37 WIB

Berbekal laporan dari korban, pelaku melakukan serangkaian penyelidikan. Petugas akhirnya amendapatkan informasi keberadaan pelaku di Purworejo. Petugas bergerak cepat dan menangkap pelaku saat sedang berada di jalan pada Selasa (24/6/2025).
“Motor ini sudah digadaikan senilai Rp5 juta dan uangnya habis untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” katanya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun.
Editor : Wisnu Aji