get app
inews
Aa Text
Read Next : Kecelakaan Maut di Kulonprogo, Pembonceng Motor Tewas Tertabrak Mobil Misterius

Berdalih Mau Makan Tongseng Kambing, Perempuan di Kulonprogo Curi Motor Mantan Suami

Senin, 30 Juni 2025 | 18:37 WIB
header img
Polisi menunjukkan S (44) pelaku pencurian dan barang bukti motor dalam konferensi pers di Halaman Mapolres Kulonprogo, Senin (30/6/2025). (foto: istimewa)

Berbekal laporan dari korban, pelaku melakukan serangkaian penyelidikan. Petugas akhirnya amendapatkan informasi keberadaan pelaku di Purworejo. Petugas bergerak cepat dan menangkap pelaku saat sedang berada di jalan pada Selasa (24/6/2025). 

“Motor ini sudah digadaikan senilai Rp5 juta dan uangnya habis untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” katanya.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun. 

Editor : Wisnu Aji

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut