get app
inews
Aa Text
Read Next : Kecelakaan Maut di Kulonprogo, Pembonceng Motor Tewas Tertabrak Mobil Misterius

Sakit Hati, Pria di Kulonprogo Tusuk Paha Temannya usai Pesta Miras

Senin, 30 Juni 2025 | 17:34 WIB
header img
Pelaku penusukan di Kabupaten Kulonprogo digiring petugas Satreskrim Polres Kulonprogo, Senin (30/6/2025). (foto: istimewa)

Laporan ini ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan. Petugas kemudian menangkap pelaku di rumahnya tanpa perlawanan. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 351 KUHP dan Pasal 2 UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal dua tahun.   

“Pelaku ini sudah empat kali dipidana, dalam kasus penganiayaan,” katanya. 
 

Editor : Wisnu Aji

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut