Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Kecelakaan Maut di Kulonprogo, Pembonceng Motor Tewas Tertabrak Mobil Misterius
Advertisement . Scroll to see content

Sakit Hati, Pria di Kulonprogo Tusuk Paha Temannya usai Pesta Miras

Senin, 30 Juni 2025 | 17:34 WIB
  • author Kuntadi
Sakit Hati, Pria di Kulonprogo Tusuk Paha Temannya usai Pesta Miras
Pelaku penusukan di Kabupaten Kulonprogo digiring petugas Satreskrim Polres Kulonprogo, Senin (30/6/2025). (foto: istimewa)

Laporan ini ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan. Petugas kemudian menangkap pelaku di rumahnya tanpa perlawanan. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 351 KUHP dan Pasal 2 UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal dua tahun.   

“Pelaku ini sudah empat kali dipidana, dalam kasus penganiayaan,” katanya. 
 

Editor: Wisnu Aji

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut