SOLO, iNewsSleman.id – Isu kesetaraan gender terus menjadi sorotan dalam berbagai aspek kehidupan, terutama terkait peran perempuan di ranah domestik dan publik. Kepala Pusat Studi Gender Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS), Dr. Choiriyah Widyasari, M.Si., mengungkapkan bahwa perempuan kini memiliki kesempatan yang lebih luas untuk berkarier dan berkontribusi di berbagai bidang, termasuk politik dan ekonomi, tanpa melupakan peran utama dalam keluarga.
Sejarah mencatat bahwa sebelum Islam datang, perempuan mengalami berbagai bentuk ketidakadilan. Islam hadir membawa perubahan signifikan dengan menegaskan kesetaraan antara laki-laki dan perempuan. Hal ini terdapat dalam Al-Qur’an (QS. An-Nisa: 32)
وَلَا تَتَمَنَّوْا مَا فَضَّلَ اللّٰهُ بِهٖ بَعْضَكُمْ عَلٰى بَعْضٍۗ لِلرِّجَالِ نَصِيْبٌ مِّمَّا اكْتَسَبُوْاۗ وَلِلنِّسَاۤءِ نَصِيْبٌ مِّمَّا اكْتَسَبْنَۗ وَسْـَٔلُوا اللّٰهَ مِنْ فَضْلِهٖۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمًا
Artinya: Janganlah kamu berangan-angan (iri hati) terhadap apa yang telah dilebihkan Allah kepada sebagian kamu atas sebagian yang lain. Bagi laki-laki ada bagian dari apa yang mereka usahakan dan bagi perempuan (pun) ada bagian dari apa yang mereka usahakan. Mohonlah kepada Allah sebagian dari karunia-Nya. Sesungguhnya Allah adalah Maha Mengetahui segala sesuatu.
“Maka disebutkan bahwa setiap individu akan mendapatkan balasan atas usahanya, tanpa membedakan jenis kelamin,” ungkapnya, Kamis (3/4/2025).
Selain itu kedudukan perempuan sebelum kedatangan Islam diterangkan dalam QS An-Nahl ayat 58-59:
وَاِذَا بُشِّرَ اَحَدُهُمۡ بِالۡاُنۡثٰى ظَلَّ وَجۡهُهٗ مُسۡوَدًّا وَّهُوَ كَظِيۡمٌۚ ٥٨ يَتَوَارٰى مِنَ الۡقَوۡمِ مِنۡ سُوۡۤءِ مَا بُشِّرَ بِهٖ ؕ اَيُمۡسِكُهٗ عَلٰى هُوۡنٍ اَمۡ يَدُسُّهٗ فِى التُّـرَابِ ؕ اَلَا سَآءَ مَا يَحۡكُمُوۡنَ ٥٩
Artinya: Padahal apabila seseorang dari mereka diberi kabar dengan (kelahiran) anak perempuan, wajahnya menjadi hitam (merah padam), dan dia sangat marah. Padahal apabila seseorang dari mereka diberi kabar dengan (kelahiran) anak perempuan, wajahnya menjadi hitam (merah padam), dan dia sangat marah.
Kemudian, lanjutnya, dari hal tersebut maka terdapat emansipasi. Dalam Al-Qur’an dijelaskan bahwa perempuan dan laki-laki itu memiliki derajat yang sama. Al Qur’an dan sunnah sangat memperhatikan dan memberikan kedudukan yang terhormat kepada perempuan, baik ia sebagai anak, istri, ibu, saudara maupun peran lainnya.
Dalam perkembangan masyarakat, perempuan tidak hanya berperan dalam urusan rumah tangga tetapi juga memiliki kontribusi besar dalam dunia profesional dan politik.
“Contoh nyata adalah Sayyidah Khadijah sebagai pengusaha sukses dan Siti Aisyah yang turut memimpin dalam Perang Jamal. Hal ini menjadi bukti bahwa perempuan dapat berperan aktif selama tetap memperhatikan keseimbangan dalam tanggung jawabnya,” paparnya.
Kewajiban perempuan dalam Islam ada 3: (1) Beribadah kepada Allah SWT; (2) Menutup aurat; (3) Menjaga kehormatan.
Pemerintah Indonesia telah menetapkan regulasi yang melindungi hak perempuan di dunia kerja melalui Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Aturan ini mencakup hak cuti haid, cuti melahirkan, serta kesempatan untuk menyusui selama jam kerja. Selain itu, Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 juga mengatur penyediaan fasilitas bagi ibu menyusui di tempat kerja guna mendukung kesejahteraan pekerja perempuan.
Dalam memilih untuk bekerja, perempuan perlu mempertimbangkan beberapa aspek penting, seperti kesepakatan dengan pasangan, kesiapan mental, serta sistem pendukung yang memungkinkan keseimbangan antara peran domestik dan profesional.
“Bekerja bukan hanya tentang mencari penghasilan, tetapi juga bagian dari kontribusi perempuan dalam membangun peradaban yang lebih maju,” tegasnya.
Dia juga berharap kesadaran akan pentingnya peran perempuan dalam masyarakat semakin meningkat.
“Diharapkan, berbagai diskusi dan kajian tentang gender dapat terus dilakukan untuk memberikan wawasan yang lebih luas bagi masyarakat dalam mewujudkan kesetaraan gender yang lebih nyata di berbagai bidang,” pungkasnya
Editor : AW Wibowo
Artikel Terkait