SOLO, iNewsSleman.id - Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) terus mengupayakan perlindungan bagi mahasiswanya dari tindak kekerasan dalam bentuk apapun. Komitmen itu mengemuka dalam talkshow bertajuk “Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi” di Ruang Seminar Fakultas Geografi UMS, Jumat (23/5/2025).
Gelar wicara menghadirkan empat pemateri, yakni Ketua Students Mental Health and Wellbeing Support (SMHWS) UMS Dra. Partini, M.Si., Psikolog., Paralegal Badan Konsultasi dan Bantuan Hukum (BKBH) UMS Avip Rusdi Hananto, S.H., Ketua Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi (PPKPT) UMS Dr. Marisa Kurnianingsih, S.H., M.Kn., M.H., dan Ketua Tim Disiplin UMS Dr. Muchamad Iksan, S.H., M.H.
Paralegal BKBH UMS Avip Rusdi Hananto menyebut UMS telah menyediakan sejumlah lembaga yang melindungi mahasiswa korban tindak kekerasan. Masing-masing memiliki peran dan tugas yang berbeda.
“Misalnya kasus kesusilaan di mana pelakunya mau sama mau, nanti masuknya ke Tim Disiplin. Tapi kalau kekerasan seksual masuknya ke PPKPT,” ujar dia.
Avip menjelaskan jika kasus yang dilalui korban tidak dapat diselesaikan di internal kampus, maka PPKPT dan Tim Disiplin akan memberikan rekomendasi kepada BKBH. Nantinya, BKBH akan mendampingi korban untuk mengusut kasus tersebut ke meja hijau.
“Kalau ada rekomendasi dari PPKPT, nanti korban akan diberikan surat kuasa untuk didampingi oleh BKBH. Akan ada tim dan pengacara yang mendampingi,” jelasnya.
Avip mengamini masih banyak mahasiswa yang enggan melaporkan kekerasan yang mereka alami. Tak jarang yang menganggap kekerasan tersebut sebagai aib.
Padahal, lanjutnya, ketakutan untuk melapor akan merugikan para korban. Sebab akan membebani pikiran korban dan berpotensi mengganggu kehidupan akademis mahasiswa. Hal tersebut dipicu kekhawatiran cibiran yang akan diterima korban jika kasusnya viral.
“Kalau disuarakan korbannya si A, kan nanti kasihan korbannya. Ini akan memengaruhi mental korban,” beber Avip. Dia menyebut lembaga bantuan hukum di UMS tidak membeberkan kasus yang ditangani kepada publik.
Avip pun menjamin kerahasiaan segala kasus yang ditangani layanan bantuan hukum UMS. Menjaga kehormatan diri korban adalah prioritas yang terus dikedepankan lembaga bantuan hukum di UMS.
“Ketika kasus itu sifatnya privat, tidak semua anggota BKBH UMS tahu soal kasus itu. Hanya satu sampai dua orang yang mengawal, termasuk pengacaranya. Tetap diselesaikan dengan baik tapi dalam senyap sesuai apa yang diinginkan korban,” tegas dia.
Tak hanya memberikan perlindungan hukum, UMS juga memberikan perlindungan kesehatan mental melalui SMHWS. Ketua SMHWS UMS Partini mengatakan SMWHS siap memberikan konseling secara cuma-cuma kepada mahasiswa UMS yang mengalami kekerasan.
SMHWS menawarkan tiga jenis layanan, yakni layanan promotif, preventif, dan kuratif. “Semua mahasiswa aktif UMS itu boleh memanfaatkan secara gratis layanan kesehatan mental,” ujar Partini.
Pendampingan korban tindak kekerasan oleh SMHWS bertujuan melatih kemampuan mengelola trauma. Pengelolaan trauma yang baik akan membantu para korban kekerasan untuk melanjutkan kehidupan akademik.
Dukungan konseling terus diupayakan SMHWS agar menjamin kehidupan akademis mahasiswa. “Mahasiswa itu kan orientasinya jadi sarjana. Jadi orientasinya selalu untuk mencapai tujuan akademik yang optimal,” pungkasnya.
Editor : AW Wibowo
Artikel Terkait