"Kami mohon bantuan masyarakat seluruhnya yang mengetahui keberadaan yang bersangkutan untuk bisa menghubungi atau menelpon direktorat reserse kriminal umum,"ujarnya.
Verena mengatakan pihaknya telah menerima laporan berkaitan dengan percobaan perampasan motor tersebut beberapa waktu lalu. Kemudian polisi juga telah melakukan pemeriksaan terhadap korban.
Korban sendiri berasal dari luar Jogja dan kebetulan berada di Magelang. Terkait dengan keberadaan pelaku, pihaknya sudah berupaya melakukan pencarian di alamat yang berada di Yogyakarta namun tidak ditemukan.
"Nah untuk saat ini kita masih melakukan pencarian di tempat-tempat yang diduga sebagai tempat persembunyian," tambahnya.
Verena menambahkan, pasal yang disangkakan adalah Pasal 351 KUHP atau pasal 335 KUHP atau pasal 368 KUHP Junto pasal 53 KUHP yaitu tentang dugaan tidak pidana penganiayaan atau secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan atau tidak melakukan atau membiarkan sesuatu dengan memakai kekerasan atau dengan memakai ancaman kekerasan atau percobaan kekerasan.
Editor : Hikmatul Uyun