get app
inews
Aa Read Next : Alimatus Sahrah Dikukuhkan Jadi Guru Besar Ilmu Psikologi UMBY

Akibat Sering Nonton Youtube, Pelaku Mutilasi Perempuan Keraton Sadar Apa yang Dilakuannya

Senin, 03 April 2023 | 14:03 WIB
header img
Polda DIY mengungkapkan hasil pemeriksaan psikologis forensik terhadap HP (23) pembunuh sekaligus pemutilasi terhadap Ayu Indraswari perempuan Keraton Yogyakarta. Foto: Ilustrasi/Ist

SLEMAN, iNewsSleman.id - Polda DIY mengungkapkan hasil pemeriksaan psikologis forensik terhadap HP (23) pembunuh sekaligus pemutilasi terhadap Ayu Indraswari perempuan asal Keraton Yogyakarta. Polda DIY menegaskan pelaku benar-benar sadar dengan apa yang dilakukannya.

Wadireskrimum Polda DIY AKBP Tri Panuko menuturkan untuk kesimpulan psikologi tersangka HP kali ini, piuaknya  mengambil 2 sumber yang berbeda. Di mana salah satunya dari psikologi Pro SDM Polda DIY. kemudian juga sumber lainnya yaitu dari ahli psikologi forensik independen.

"pemeriksaan dari ahli forensik yang kemudian dituangkan dalam bentuk tulisan,"ujar dia, Senin (3/4/2023).

Menurut hasil psikologi forensik, tersangka HP memiliki kompetensi memberikan keterangan secara mandiri dan bertanggung jawab atas keterangannya terkait dengan tindak pidana yang dilakukan atau disangkakan kepadanya.

"Jadi kurang lebih yang bersangkutan sadar,"kata dia.

Kemudian  peristiwa pembunuhan yang disangkakan tersebut dilakukan atas dasar motif ekonomi. Yaitu karena adanya dorongan ekonomi yang dirangsang terus-menerus dari aktivitas rutin tersangka dengan bermain judi online dan melihat tayangan YouTube.

Dalam pemeriksaan terungkap jika pelaku belajar bagaimana cara melumpuhkan seseorang sampai dengan meninggal dari YouTube. Sehingga dengan adanya stimulan-stimulan terhadap tersangka dengan cara menonton YouTube dan juga adanya trigger karena terlibat pinjaman online akibat sering bermain judi online.

"Yang harus digaris bawahi adalah, pelaku berpotensi akan mengulangi perbuatannya kembali di masa depan,"tandas dia.

Oleh karena itu, pada diri tersangka atau pelaku cukup memenuhi unsur memiliki resiko keberbahayaan. Sehingga tersangka atau pelaku harus diproses hukum tentunya dengan pendampingan psikologi. 

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut