Karena itu, Karim menyatakan jika tiga hal tersebut yang menjadi titik tekan dalam apel siaga agar semua personel memahami aturan main kerja pengawas pemilu.
“Ini yang kita tekankan, jika tidak diingatkan lagi, khawatirnya ada yang tidak sesuai harapan, dan mudah terprovokasi oleh oknum yang ingin menggagalkan Pemilu nanti,” tambahnya.
Karim juga mengatakan jika tidak menutup kemungkinan terjadi pelanggaran pelaksaan pemilu dalam bentuk yang lain.
Ia menyatakan, Bawaslu Sleman akan tetap mengawasi semua lini termasuk media sosial.
Menanggapi kemungkinan terjadinya kampanye terselubung di ruang publik, termasuk tempat wisata, ia mengatakan sampai saat ini regulasinya masih sama.
Baca JugaTiga Potensi Pelanggaran Pemilu 2024 Menurut Bawaslu Sleman"Kampanye dilarang dilakukan di fasilitas umum, tenpat pendidikan, tempat pelayanan atau fasilitas kesehatan, dan tempat ibadah. Hal itu masih berlaku hingga kini, dan belum ada perubahan peraturan menurut Bawaslu atau KPU atau melalui PKPU," imbuhnya.
Editor : Bayu Arsita