Peran media massa yang besar inilah yang harus dijadikan sebagai satu kesempatan untuk menyambut momentum Pemilu agar terlaksana sesuai harapan dan amanat bangsa, Pemilu yang Luberjurdil (langsung, umum, bersama-sama, jujur dan adil).
Dalam Pemilu, media massa mengambil posisi sebagai mitra warga masyarakat untuk melakukan pengawasan pelaksanaan tahapan pemilu demi menjalankan amanat bangsa dan membangun bangsa, mulai nasional hingga daerah yang berkemajuan.
Pemilu Luberjurdil
Pemilu merupakan sebuah pesta demokrasi, saat warga masyarakat sudah masuk kategori dewasa dapat memberikan suara dan pendapat, menyampaikan hak mereka bagi perjalanan sebuah pemerintahan daerah, dari lungkup paling kecil (Kalurahan) hingga lingkup paling tinggi (Negara).
Melalui Pemilu, setiap masyarakat yang memiliki hak pilih, menitipkan amanahnya, kepercayaannya, keyakinannya dan dukungannya terhadap orang (sosok perorangan) atau kelompok (Partai Politik, atau kelompok seperti padi, jagung atau ketela jika dalam pemilihan kepala desa atau Lurah).
Pemilu dilaksanakan dengan asas luber dan jurdil. Dalam pemilu, ada enam asas yang harus dipenuhi yakni asas luber jurdil, yang merupakan singkatan dari langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil. Pemilu yang berasaskan luber dan jurdil hanya mampu dicapai dengan integritas para penyelenggara dan peran masyarakat dalam melakukan pengawasan terhadap kinerja penyelenggara, partai politik dan orang yang melakukan tindakan pemenangan meraih kemenangan dalam Pemilu.
Asas langsung dalam pemilu berarti rakyat memilih secara langsung para peserta Pemilu, tanpa perantara. Asas umum berarti pemilu diperuntukkan secara umum oleh siapa pun warga negara indonesia yang telah mencukupi syarat. Asas bebas berarti rakyat memiliki kebebasan menentukan pilihannya tanpa boleh dipengaruhi dan diarahkan oleh siapa pun. Asas rahasia berarti berarti pilihan para pemilih bersifat rahasia dan tidak dipublikasi.
Sedangkan asas jujur dan adil berarti pemilu haruslah dilaksanakan secara jujur, taat aturan sesuai aturan hukum yang berlaku, tidak curang dan berkeadilan bagi seluruh peserta pemilu, dan pemilih dalam sebuah pesta demokrasi.
Semua asas itu merupakan satu kesatuan kolektif yang tidak dapat dipisahkan. Pemilu yang berhasil lahir dari pemilu yang berasaskan luber jurdil sesuai dengan amanat konstitusi.
Tidak dipungkiri, jika tindakan pelanggaran pemilu baik yang dilakukan oleh oknum penyelenggara, oknum peserta maupun oknum masyarakat pendukung selalu terbuka lebar dalam Pemilu yang merupakan sebuah ajang kontestasi.
Editor : Bayu Arsita