get app
inews
Aa Text
Read Next : Solo Education Expo 2024, UMS Tawarkan Program Internasional dan Teknologi Virtual Reality

Ketum PPIA UPN Veteran Yogyakarta Minta Permendag Nomor 50 Tahun 2020 Disahkan untuk Lindungi UMKM

Sabtu, 05 Agustus 2023 | 12:35 WIB
header img
Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki memukul gendang saat peresmian kegiatan Forum Bisnis IA UPN Veteran Yogyakarta dalam rangkaian acara REGE 23 di Gedung Smesco, Jakarta. Foto: Ist

YOGYAKARTA, iNews.id - Ketua Umum PPIA UPN Veteran Yogyakarta, Zahrul Ashar Asumta alias Gus Hans menyatakan, mendukung Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki yang meminta revisi Permendag Nomor 50 Tahun 2020.

Permendag 50/2020 sendiri mengatur tentang Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Elektronik. 

Gus Hans Permendag tersebut dapat segera disahkan untuk melindungi produk-produk UMKM di pasar digital, mulai dari e-commerce hingga socio commerce.

Dia menambahkan, Tiktok seperti TikTok Shop dan sejenisnya akan mengancam UMKM Indonesia, karena sistem Cross Border Selling menggerus pasar UMKM di Indonesia. 

"Saya yakin jika ini dibiarkan, maka dunia UMKM Indoneisa akan mengalami “pandemi” kedua setelah keterpurukan di masa Covid-19,“ ujar Gus Hans. 

Editor : Sazili Mustofa

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut