YOGYAKARTA, iNews.id - Ketua Umum PPIA UPN Veteran Yogyakarta, Zahrul Ashar Asumta alias Gus Hans menyatakan, mendukung Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki yang meminta revisi Permendag Nomor 50 Tahun 2020.
Permendag 50/2020 sendiri mengatur tentang Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Elektronik.
Gus Hans Permendag tersebut dapat segera disahkan untuk melindungi produk-produk UMKM di pasar digital, mulai dari e-commerce hingga socio commerce.
Dia menambahkan, Tiktok seperti TikTok Shop dan sejenisnya akan mengancam UMKM Indonesia, karena sistem Cross Border Selling menggerus pasar UMKM di Indonesia.
"Saya yakin jika ini dibiarkan, maka dunia UMKM Indoneisa akan mengalami “pandemi” kedua setelah keterpurukan di masa Covid-19,“ ujar Gus Hans.
Editor : Sazili Mustofa