YOGYAKARTA, iNewsSleman.id - Dinamika politik terutama pasca Keputusan MK yang menolak gugatan batasan umur 40 tahun sebagai syarat Capres Cawapres menuai beragam tanggapan.
Politisi PDIP yang juga Anggota DPR RI Komisi II Riyanta, SH menegaskan keputusan MK semestinya disikapi sebagai pembelajaran terurama terkait aturan dalam politik. Sebab, menurut Riyanta dalam tugasnya Mahkamah Konstitusi (MK) adalah sebagai pengawal konstitusi.
"Kita harus percaya MK sebagai pengawal konstitusi dibentuk oleh negara sebagai lembaga yang bertugas menguji undang-undang terhadap UUD 1945, memutus sengketa kewenangan antar lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945, memutus pembubaran partai politik hingga memutus perselisihan tentang hasil pemilu. Nah, dan yang perlu diingat oleh seluruh masyarakat adalah prinsip pengadilan tidak boleh menolak mengadili," jelasnya.
Lembaga MK menurut Riyanta, diberikan tugas untuk menguji apakah suatu produk hukum yang dihasilkan konstitusional atau tidak.
"Jika produk legislatif tersebut dinilai tidak konstitusional, MK tersebut berhak untuk tidak memberlakukannya,"ungkapnya.
Saat ini diharapkan masyarakat untuk tetap tenang dan tidak terpancing isu-isu yang tidak bertanggungjawab.
Bahkan, Riyanta menyampaikan tugas MK bukan mengawasi UU tetapi memutus bila ada permohonan Judicial review. Oleh karena alasan ini, Mahkamah Monstitusi bertugas memutuskan bila ada permohonan Judicial Review.
"Jadi hemat saya, jadikan Keputusan MK ini sebagai pembelajaran politik bagi semua anak bangsa," pungkas Riyanta.
Editor : Bayu Arsita