SLEMAN, iNewsSleman.id - Anggota Panitia Kerja atau Panja Mafia Tanah DPR RI, Riyanta mengapresiasi Kejati DIY dalam pemberantasan mafia tanah di Yogyakarta, yang menetapkan Lurah Caturtunggal Agus Santoso sebagai tersangka dalam perijinan alih fungsi lahan Tanah Kas Desa atau TKD.
"Penetapan Lurah sebagai tersangka oleh Kejati DIY merupakan prestasi yang bagus, kami mengapresiasi," ujar Anggota Panja Mafia Tanah DPR RI, Riyanta, Kamis (18/5/2023).
Menurutnya, keberanian Kejati DIY dalam memberantas mafia tanah dan menjaga Kedaulatan Pemda DIY dan Kedaulatan Keraton Ngayogyokarto, sudah sesuai dengan UU Keistimewaan.
Menurutnya, Kejati DIY sebagai petugas hukum yang faham hukum dan menegakkan hukum di wilayah kerjanya telah menjalankan kerjanya sesuai dengan aturan.
"Terkait tindakan Kejati DIY (yang menetapkan Lurah sebagai tersangka dalam hal alih fungsi lahan) ini bagus sekali, Prestasi yang sangat bagus sekali. Dalam kasus ini bisa menjadi percontohan bagi daerah lain," tambah Anggota DPR RI Komisi 2 itu.
Menurutnya, permasalahan terkait tanah di Pulau Jawa tidak begitu meresahkan, di luar Pulau Jawa justru yang sangat meresahkan, karena ada banyak korporasi atau perusahaan besar yang terlibat.
"Saya mendukung kejaksaan, karena itu pelanggaran hukum, dan dari informasi yang beredar, ini ada unsur korupsinya," imbuhnya.
Editor : Bayu Arsita