KARANGANYAR - Sebuah batu besar ditemukan tergeletak di jalan rel KM 246 + 9/0 antara Stasiun Masaran-Kemiri, Minggu (17 /12/2023) pagi. Batu ditemukan petugas yang melakukan pengamanan rutin.
Batu berisiko membahayakan perjalanan kereta api (KA) karena bisa menyebabkan anjlok. Batu besar ditemukan petugas yang melakukan pemeriksaan jalur. Atas kejadian ini, PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 6 terus melakukan keamanan di lingkungan sekitar secara rutin.
“Kami juga akan terus mencari pelaku dan akan menindak dengan tegas dan maksimal melalui jalur hukum,” kata Manager Humas Daop 6 Yogyakarta Krisbiyantoro melalui keterangan tertulis, Minggu (17/12/2023).
Saat ini, Daop 6 terus berkoordinasi dengan polisi terkait langkah antisipasi dan penindakan lebih lanjut. Pengganjalan jalur KA dengan batu berukuran besar, sangat membahayakan perjalanan KA karena bisa menyebabkan anjlokan. Untungnya saat itu tidak ada KA yang melintas.
Dikatakannya, pelaku dapat dituntut hukuman penjara maksimal 3 bulan atau denda maksimal Rp15 juta. Hal tersebut sesuai yang diatur daam Pasal 199 UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
“Kami sekali lagi mengimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan aktivitas apapun di rel KA, terlebih aktivitas yang membahayakan perjalanan KA seperti mengganjal batu berukuran besar,” ucapnya.
Masyarakat di sekitar jalur KA juga diimbau berhati-hati karena perjalanan KA di masa angkutan Natal dan Tahun Baru akan lebih padat.
Editor : AW Wibowo