Ke depan seseorang yang ingin menjadi guru, perlu mengikuti PPG Prajabatan usai menyelesaikan studi Strata 1. Sertifikasi guru yang diperoleh usai menempuh PPG Prajabatan diperlukan dalam mengikuti seleksi PPPK Guru.
PPPK guru akan mengisi kebutuhan guru yang masih kosong di sekolah-sekolah. Hal ini menepis anggapan PPPK guru akan mengganggu keberadaan guru dengan status honorer yang telah lebih dulu bekerja.
Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kemahasiswaan UNS, Prof Ahmad Yunus menuturkan, pelepasan lulusan PPG UNS menjadi sebuah prestasi yang membanggakan. Hal ini karena lulusan yang telah menempuh PPG akan membantu pemerintah dalam pemenuhan guru di sekolah-sekolah seluruh Indonesia.
“Ini akan membantu program pemerintah dalam pemenuhan guru-guru yang dipetakan bisa ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia, khususnya untuk menggantikan guru-guru yang sudah pensiun,” ujar Yunus.
Sementara, sumpah guru dalam Pelepasan Profesi dan Pelepasan Lulusan Mahasiswa PPG Prajabatan Gelombang 1 tahun 2022, dipimpin oleh Dekan Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) UNS, Prof Mardiyana.
Para lulusan mendapatkan sesi orasi ilmiah yang diberikan Prof Sofyan Anif selaku Rektor Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS). Sofyan Anif memberikan orasi ilmiah dalam kapasitasnya sebagai Ketua Asosiasi Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan Swasta Indonesia (ALPTKSI).
Editor : AW Wibowo