Pertama, amanat perpanjangan masa jabatan sebagai Rektor telah dilaksanakan dan mengantarkan tahapan penataan kelembagaan sampai dengan terbitnya PMWA No. 1 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota MWA.
Kedua, tahapan selanjutnya merupakan implementasi PMWA berupa pembentukan organ MWA dan Pemilihan Rektor yang lebih memerlukan peran dan tanggungjawab besar.
“Untuk menghindari pandangan dan kekhawatiran bahwa saya memiliki kepentingan pribadi berkaitan dengan pemilihan anggota MWA dan pemilihan Rektor, saya memilih sikap tidak berperan lebih lanjut dalam penataan kelembagaan di UNS,” ujarnya.
Jamal mengungkapkan, atas pengembalian mandat dan tugas perpanjangan jabatan Rektor UNS, tindak lanjut penyelesaian dan keputusan diserahkan sepenuhnya kepada Mendikbudristek.
Dirinya mengucapkan terima kasih banyak atas kerja sama yang baik dengan berbagai pihak selama saya menjalankan amanat sebagai Rektor UNS. Ia berharap UNS semakin maju, berkontribusi yang signifikan dalam pembangunan bangsa dan memiliki reputasi yang tinggi di tingkat nasional dan internasional.
Editor : AW Wibowo