SLEMAN, iNewssleman.id - Aparat kepolisian berhasil menangkap Elwizan Aminuddin yang sempat dipercaya menjadi tim medis PSS Sleman. Pelaku membuat ijazah palsu dokter dengan menggunakan formulir download dari Google.
Kasat Reskrim Polresta Sleman AKP Riski Adrian mengatakan, Elwizan Aminuddin ditetapkan menjadi tersangka kasus dokter gadungan. Lelaki ini bekerja sebagai dokter gadungan di beberapa tim sepak bola walau tak memiliki riwayat pendidikan kedokteran.
"Sebelumnya bekerja sebagai seorang kondektur bus di Tangerang," kata dia.
Selain bekerja sebagai kondektur, tersangka juga memilki usaha toko kelontong. Aksinya murni dilatarbelakangi motif ekonomi. Karena dengan menjadi dokter perekonomiannya membaik.
Bermodal jaringan internet, tersangka mengambil contoh ijazah lewat mesin pencarian Google. Ijazah di google diunduh kemudian diedit dan diisi dengan data diri tersangka. Dengan iazah palsu inilah membuat tersangka berkarier sebagai dokter.
"sejak tahun 2013 sudah menangani berbagai klub sepak bola Tanah Air, termasuk PSS Sleman hingga Timnas Indonesia U-19," kata dia.
Kapolresta Sleman Kombes Pol Yuswanto Ardi menuturkan, tersangka diamankan berdasarkan laporan polisi yang dibuat oleh Manajemen PSS pada 3 Desember 2021 silam. Tersangka ditangkap di Cibodas, Tangerang, pada 24 Januari 2024 lalu.
Lekaki ini mengikuti proses seleksi dari manajemen PSS dengan mengirimkan salinan ijazah, daftar riwayat hidup, serta identitas diri ke PT PSS pada Februari 2020. Kata Ardi, tersangka menggunakan ijazah sebagai lulusan fakultas kedokteran Universitas Syah Kuala Banda Aceh.
"Februari 2020, tersangka mendapatkan gaji Rp25 juta per bulan sampai Desember 2020 plus bonus,” katanya.
Pada Maret-Oktober 2021, pendapatan bulanan Elwizan dari klub menjadi Rp25 juta plus bonus. Dan pada November 2021, beredar kabar di PT. PSS bahwa pelaku ini sebenarnya bukan dokter. Pihak manajemen PSS Sleman kemudian melakukan penelusuran.
Selanjutnya, PT PSS mengirim surat ke Universitas Syah Kuala Banda Aceh untuk mengonfirmasi status Elwizan sebagai lulusan kampus tersebut. Pihak kampus lalu memastikan yang bersangkutan bukanlah bagian dari alumni Universitas Syah Kuala Banda Aceh.
"Kepastian itu didapat PSS Sleman pada 30 November 2021," ujarnya
Namun tanggal 1 Desember, tersangka pamit pulang ke Palembang karena orangtuanya sakit, pergi tapi tidak pernah kembali lagi sampai akhirnya dia ditangkap. Tersangka sempat dinyatakan buron selama 3 tahun.
Akibat ulah Elwizan, PT PSS mengaku mengalami kerugian hingga sebesar Rp254 juta dari gaji serta bonus yang diberikan kepada tersangka. Polisi sendiri butuh waktu hingga proses penangkapan lantaran pelaku terus berpindah lokasi serta mengubah identitasnya
"Elwizan kami tangkap berkat laporan dari masyarakat,” terang dia.
Dari kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti meliputi salinan ijazah, KTP, NPWP, serta beberapa lembaran kertas perjanjian kerja. Polisi juga mengantongi surat dari Universitas Syah Kuala Banda Aceh perihal verifikasi keabsahan ijazah.
Polisi mengenakan tersangka dengan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat-surat dengan ancaman 6 tahun penjara dan Pasal 278 KUHP tentang penipuan dengan ancaman 4 tahun penjara.
Editor : Wisnu Aji