Polres Kulonprogo Tetapkan 13 Tersangka Pengedar Psikotropika dan Miras selama Masa Kampanye
![header img](https://img.inews.co.id/media/600/files/networks/2024/02/01/57378_miras.jpg)
KULONPROGO, iNewssleman.id - Jajaran Polres Kulonprogo berhasil mengungkap lima kasus peredaran narkotika dan minuman beralkohol. Sebanyak 13 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dengan barang bukti ribuan putir psikotropika dan obat terlarang dan ribuan botol minuman keras.
Kasat Narkoba Polres Kulonprogo AKP Fathoni Bahrul Arifin mengatakan, selama masa kampanye mereka terus melakukan razia peredaran narkoba dan minuman beralkohol untuk mencipakan situasi aman di masyarakat. Hasilnya mereka menangkap 13 tersangka dalam perkara psikotropika dna ibat berbahaya serta pelanggaran Perda 11 tahun 2008 tentang Pengawanan Peredaran Minuman beralkohol.
“Ini merupakan hasil pengawasan kami dari Satresnarkoba dan Polsek di Kulonprogo,” kata dia Selasa (31/1/2024).
Menurutnya, masa kampanye rawan dengan peredaran narkoba. Kerap peserta kampanye mengonsumsi minuman beralkohol, sehingga rawan memicu kerusuhan. Apalagi kasus kriminal yang ada banyak diawali dari mengonsumsi narkoba. Ironisnya mereka yang mengonsumsi merupakan anak-anak remaja yang usianya di bawah 30 tahun.
“Ini menjadi atensi kami selama masa kampanye dan pemilu untuk mewujudkan Kulonprogo bebas miras dan narkoba,” katanya.
Editor : Wisnu Aji