get app
inews
Aa Read Next : Kamagrista UNS Dorong Pemanfaatan Limbah Jahe di Genengan Karanganyar

Jokowi Lantik Guru Besar UNS Prof Pujiyono Suwadi Jadi Ketua Komisi Kejaksaan RI

Kamis, 22 Februari 2024 | 13:37 WIB
header img
Prof Dr Pujiyono Suwadi SH MH. Foto: Ist.

SOLO, iNewsSleman.id - Guru Besar Fakultas Hukum (FH) Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo Prof Dr Pujiyono Suwadi SH MH. dilantik sebagai Ketua Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (RI). Pelantikan Komisi Kejaksaan RI yang berjumlah 9 orang, dilakukan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Negara Jakarta, Rabu (21/2/2024).

Dikutip dari laman resmi Sekretariat Kabinet RI, pelantikan didasarkan pada Keputusan Presiden RI Nomor 17/M Tahun 2024 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Keanggotaan Komisi Kejaksaan RI yang ditandatangani oleh Presiden Jokowi di Jakarta pada 19 Februari 2024.

Wakil Rektor Umum dan Sumber Daya Manusia UNS, Prof Dr E Muhtar S.Pd M.Si CFrA mengucapkan selamat atas dilantiknya Prof Dr Pujiyono Suwadi sebagai Ketua sekaligus  anggota Komisi Kejaksaan RI.

“UNS terutama saya sebagai pembina SDM mengucapkan selamat dan apresiasi kepada Prof Pujiyono atas jabatan sebagai Ketua Komisi Kejaksaan RI,” kata Muhtar melalui siaran pers Humas UNS, Kamis (22/2/2024).

Dikatakannya, keberadaan UNS ternyata sangat diperhitungkan di kancah nasional. Terbukti salah satu SDM UNS dapat berkiprah di tingkat nasional.

“Selamat mengemban tugas baru sebagai Ketua Komisi Kejaksaan RI untuk Prof Pujiyono, semoga diberi kemudahan dan amanah dalam mengemban tugas tersebut,” ucapnya.

Meski sudah menjadi Ketua Komisi Kejaksaan RI, yang bersangkutan masih menjadi dosen UNS. Hanya saja karena saat ini Prof Pujiyono menjabat sebagai Wakil Dekan Akademik, Riset, dan Kemahasiswaan FH, maka posisi tersebut akan diganti.

Editor : AW Wibowo

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut