get app
inews
Aa Read Next : Nyoblos di TPS 106 Sambilegi, Mahfud MD: Mudah-mudahan Indonesia Dapat Pemimpin yang Baik

Anggota DPR Gandung Pardiman Arahkan Gugatan ke MK jika TaK Puas Hasil Pilpres 2024

Minggu, 25 Februari 2024 | 21:14 WIB
header img
Anggota DPR asal DIY Gandung Pardiman. (foto: istimewa)

YOGYAKARTA, iNewssleman.id - Anggota DPR asal DIY Gandung Pardiman siap mengadang pengajuan usulan hak angket DPR terkait kecurangan Pemilu 2024. UUD 1945 telah mengatur bagi pihak yang tidak puas terhadap pemilu bisa mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). 

"Saya siap  mengadang lajunya hak angket yang menurut saya itu hanyalah lelucon politik saja. Bagaimana tidak, hasil pilpres diutak-atik karena kalah, sedangkan hasil pileg tidak diusik karena mereka unggul. Ini kan seperti dagelan," kata Gandung dalam keterangan tertulisnya, Minggu (25/02/2024).

Ketua DPD Partai Golkar DIY ini melihat aturan hukum yang berlaku jika tidak puasa terhadap Pemilu 2024 dengan cara mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi. Bukan dengan menggunakan hak angket. 

"Pperselisihan hasil Pemilu yang harus diselesaikan melalui Mahkamah Konstitusi. Berdasarkan Pasal 24C UUD 1945 dengan jelas menyatakan, salah satu kewenangan MK adalah mengadili perselisihan hasil pemilihan umum, dalam hal ini Pilpres pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya final dan mengikat," katanya

Menurutnya, UUD 1945 jelas telah memuat bagaimana cara yang paling singkat dan efektif untuk menyelesaikan perselisihan hasil Pemilu, yakni melalui badan peradilan yaitu Mahkamah Konstitusi. Hal ini dimaksudkan agar perselisihan itu segera berakhir dan diselesaikan melalui badan peradilan agar tidak menimbulkan kevakuman kekuasaan jika pelantikan Presiden baru tertunda karena perselisihan yang terus berlanjut.

"Saya yakin tidak akan ada gugatan sengketa Pemilu di MK karena memang tidak ada kecurangan," katanya. 

Penggunaan hak angket justru dapat membuat perselisihan hasil Pilpres berlarut-larut tanpa kejelasan kapan akan berakhir. Hasil angket pun hanya berbentuk rekomendasi, atau paling jauh adalah pernyataan pendapat DPR dan tidak menghasilkan kepastian hukum yang pasti dan mengikat. Hak angket DPR akan membawa negara ini ke dalam ketidakpastian, yang potensial berujung terancamnya keselamatan bangsa dan negara jika hak angket ini  niatnya untuk memakzulkan Presiden Jokowi. 

Editor : Wisnu Aji

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut