Sejak 2019, KPPU mulai menjalankan tugas pengawasan kemitraan antara UMKM dengan pelaku usaha besar. Tercatat baru 55 persoalan kemitraan di berbagai wilayah dan sektor yang ditangani oleh KPPU. Sebagian besar masih berkaitan dengan kemitraan inti plasma. Masih banyak sembilan jenis kemitraan yang perlu diawasi, dan masih banyak potensi pelanggaran kemitraan yang mungkin terjadi. Dengan sumber daya KPPU yang terbatas, tidak mungkin bagi KPPU untuk menjangkau seluruh model kemitraan yang ada.
Untuk mengatasi hal itu, KPPU mencanangkan suatu instrumen baru, yakni Penyuluh Kemitraan UMKM. Penyuluh ini yang akan turun ke lapangan untuk mengedukasi UMKM dalam melaksanakan kemitraannya, khususnya pada aspek legalitas (perjanjian), pelaksanaan perjanjian kemitraan, maupun pelaksanaan perjanjian kemitraan tersebut.
Sekaligus dapat menjembatani pelaku UMKM dengan KPPU dalam melaporkan dugaan pelanggaran kemitraan. Penyuluh Kemitraan ini akan menjadi produk kolaborasi antara KPPU dan Kementerian Koperasi dan UKM, yang melibatkan kalangan perguruan tinggi atau organisasi masyarakat. Direncanakan, Penyuluh Kemitraan UMKM ini akan ada di seluruh Provinsi di Indonesia.
Plt Wakil Rektor Bidang Perencanaan Kerjasama Bisnis dan Informasi UNS, Prof Irwan Trinugroho mengatakan, pihaknya menyambut program KPPU karena akan sangat bermanfaat bagi mahasiswa. Pihaknya akan segera merumuskan secara teknis, baik untuk penyuluhan maupun pembelajaran.
“Bagi kami yang penting akan kemanfaatannya bagi mahasiswa. Biar mahasiswa tahu praktek di lapangan dan mereka memiliki pengalaman yang akan berguna ketika selesai kuliah,” ujar Irwan Trinugroho.
Editor : Ary Wahyu Wibowo