SLEMAN,iNewssleman.id - Peneliti Pusat Kajian AntiKorupsi (Pukat) Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada UGM) Yuris Rezha Kurniawan menyebut fenomena kasus korupsi tambang karena lemahnya pengawasan pemerintah dalam penambangan. Pukat melihat ada dugaan persekongkolan yang melibatkan pebisnis tambang.
Menurut Yuris, kasus korupsi di PT Timah merupakan fenomena gunung es dalm penyalahgunaan izin usaha pertambangan yang belum semuanya terkuat. Upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi di sektor tambang belum sepenuhnya optimal.
“Masih lemahnya sistem pengawasan pemerintah hingga penegakan hukum yang cenderung pro pelaku bisnis,” kata dia menanggapi dugaan korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022 yang sedang ditangani Kejaksaan Agung.
Yuris mengatakan, saat ini kejaksaan sedang menghitung kerugian keuangan. Pembelian pasokan timah yang tidak sesuai prosedur dengan harga diatas standar rentan menyebabkan kerugian negara.
“Ada satu isu yangperlu disorot yaitu mengenai persekongkolan dengan melibatkan pebisnis tambang illegal,” kata Yuris.
Bila dugaan kasus korupsi di PT Timah terbukti, diharapkan menjadi bukti telak adanya persekongkolan pemerintah melalui perusahaan negara dengan pengusaha korup. Perusahaan tambang ilegal yang harus ditindak malah dirangkul dan difasilitasi sedemikian rupa. Bahkan dijadikan rekanan untuk mengeksploitasi kekayaan sumber daya alam dengan cara melanggar hukum.
“Hal ini juga luput dari pengawasan pemerintah maupun aparat penegak hukum,” ujarnya.
Dugaan kasus korupsi PT Timah harus menjadi bagian dari pengawasan pemerintah dan penegakan hukum dari aparat. Perkara koprupsi di PT Timah sudah kesekian kalinya terjadi.
“Pemerintah harus punya komitmen kuat untuk mengupayakan berbagai cara pencegahan. Perlu diperketat perihal pengawasan, pengelolaan konflik kepentingan yang berkelindan antara pejabat atau menteri dengan perusahaan di sektor sumber daya alam, serta penegakan hukum yang independen dari pengaruh bisnis,” katanya.
Editor : Wisnu Aji